NTT Memilih

Bawaslu Rote Ndao Rapat Bersama Sentra Gakkumdu Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu di Rote Timur

Kemudian syarat materil dan formil dari laporan tersebut terpenuhi. Bawaslu Rote Ndao juga telah meregistrasi laporan tersebut.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik ketika ditemui di ruang kerjanya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Temukan sinyal adanya pidana Pemilu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rote Ndao melakukan rapat bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Rapat itu dilaksanakan usai dilakukan pengkajian dan pendalaman terkait laporan dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kabupaten Rote Ndao di Kecamatan Rote Timur yang dilaporkan salah seorang caleg Partai NasDem Dapil Rote Ndao II pada hari Senin lalu.

Kemudian syarat materil dan formil dari laporan tersebut terpenuhi. Bawaslu Rote Ndao juga telah meregistrasi laporan tersebut.

Bawaslu Rote Ndao sudah mengundang Tim Sentra Gakkumdu baik itu dari unsur Kepolisan dan Kejaksaan untuk pembahasan bersama di Kantor Bawaslu pada, Rabu, 28 Februari 2024.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik mengaku, dirinya bersama rekan komisioner Bawaslu telah rapat bersama Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri Robinson Fanggidae bersama anggota, Ajun Jaksa Madya Kajari Rote Ndao Samuel Fernando Naibaho bersama rekan.

"Kami telah membahas kasus tersebut," ungkap Demsi.

Kemudian pada esok hari, Kamis, 29 Februari 2024, lanjut Demsi, akan digelar klarifikasi terhadap para pihak oleh Tim Sentra Gakkumdu.

"Klarifikasi itu untuk mencermati dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor apakah bisa dibuktikan atau tidak," tandas Demsi.

Lebih lanjut kata dia, apabila dalil pelapor bisa dibuktikan, maka bisa dilakukan pembetulan sesuai bukti yang ada karena ini masih dalam proses rekapitulasi. Akan tetapi peristiwa pidananya tidak serta-merta hilang.

"Walaupun kasus ini tidak dilaporkan, namun dalam proses pengawasan yang dilakukan jajaran Pengawas menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka Bawaslu yang akan melaporkan dugaan pelanggaran apapun," tegas Demsi.

Dia mengemukakan, data Model D Hasil ini bukan data bimsalabim langsung muncul, tetapi prosesnya mulai dari awal di TPS yakni Model C Hasil, sehingga nantinya Model D Hasil akan dibandingkan dengan Model C Hasil dari TPS untuk membuktikan dugaan penggelembungan suara ke caleg tertentu tersebut.

Pada intinya, masih kata Demsi, Model C Hasil itu yang menjadi pegangan dan acuan bagi Bawaslu Rote Ndao dalam mengurai kasus dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan tersebut.

"Jika ada perbedaan antara data Model C Hasil dari TPS dan Model D Hasil Kecamatan, maka yang digunakan untuk pembetulan adalah Model C Hasil dari TPS," terang Demsi. 

Untuk diketahui, dugaan penggelembungan suara partai ke caleg tertentu di pleno tingkat Kecamatan Rote Timur dilaporkan seorang caleg Nasdem Dapil II Rote Ndao dengan laporan teregistrasi Nomor: 007/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 yang diterima oleh petugas penerima laporan Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rote Ndao.(rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved