Pemilu 2024
Tanggapi Penolakan Hasil PSU Pemilu 2024 , Ini Pernyataan KPU dan Bawaslu Timor Tengah Utara
hak pilihnya. Namun KPPS tetap memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose pelaksanaan pleno terbuka tingkat kabupaten oleh KPU Timor Tengah Utara
Panwas TPS kemudian berusaha mencegah hal tersebut agar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tersebut tidak menggunakan hak pilihnya. Namun KPPS tetap memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya.
Terhadap hal ini, Bawaslu melalui Pengawas TPS memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya, hal ini memenuhi unsur PSU. Atas kejadian tersebut, dikeluarkan rekomendasi secara berjenjang kepada KPU untuk dilaksanakan PSU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.