Pemilu 2024
Tanggapi Penolakan Hasil PSU Pemilu 2024 , Ini Pernyataan KPU dan Bawaslu Timor Tengah Utara
hak pilihnya. Namun KPPS tetap memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan dan Ketua Bawaslu Timor Tengah Utara, Martinus Kolo angkat bicara perihal gelombang penolakan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu yang datang dari ketua partai politik di Timor Tengah Utara, NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Maret 2024 Juru Bicara KPU Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan mengatakan, penolakan terhadap hasil PSU ini bukan saja disampaikan ketua partai politik di Timor Tengah Utara tapi juga oleh saksi partai politik terkait di dalam rapat pleno tingkat kabupaten.
Mereka meminta supaya rapat pleno ditunda sampai ada penyelesaian tuntutan massa aksi demo kemarin.
Mengenai hal ini, kata Yohanes, pimpinan rapat pleno menyampaikan bahwa rapat pleno tetap dilaksanakan. Jika saksi merasa keberatan maka, ada mekanisme atau prosedur yang akan ditempuh. Para saksi akan diberikan form keberatan saksi untuk diisi.
Ia menjelaskan, menurut penyelenggara, PSU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan norma yang diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU 25 dan KPP 29
Baca juga: Sejumlah Ketua Parpol di Timor Tengah Utara Nyatakan Sikap Terkait Penolakan Hasil PSU di TPS 07
Ia menjelaskan, menurut penyelenggara, PSU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan norma yang diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU 25 dan KPP 29
Yohanes juga membantah bahwa pihaknya dituding tidak memberikan surat penyampaian pelaksanaan PSU kepada masing-masing pimpinan partai politik di Timor Tengah Utara. KPU dan partai politik tergabung dalam grup koordinasi dan surat tersebut telah dikirim di dalam WA grup tersebut.
Unsur-unsur pelaksanaan PSU telah terpenuhi semua. Sebelum pelaksanaan PSU, lanjutnya, tidak ada gerakan penolakan dari parpol maupun masyarakat.
"Tetapi kemudian setelah itu dampak yang diakibatkan dari itu, ada satu dua parpol yang merasa dirugikan kemudian mereka melakukan aksi demo itu,"ungkapnya.
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam nomor 25 pasal 80 ayat 2 dan tidak ditindaklanjuti dengan PSU maka, penyelenggara akan dikenakan sanksi kode etik penyelenggara.
Pasca menerima rekomendasi dari Bawaslu, KPU Timor Tengah Utara juga turun ke lapangan melakukan kajian terhadap PSU tersebut.
Sementara Ketua Bawaslu Timor Tengah Utara, Martinus Kolo mengatakan, pimpinan parpol yang berencana melaporkan hal ini ke DKPP merupakan hak mereka. Meskipun demikian, perihal rekomendasi PSU ini telah memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
Pada Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu di TPS 07 Kelurahan Aplasi, pengawas TPS menemukan adanya kesalahan prosedur di lokasi tersebut.
"Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) itu menggunakan hak pilih di situ,"ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.