KKB Papua

Kapolda Papua Soal Pilot Susi Air: Jangan Ada Pihak Ketiga yang Perkeruh Suasana

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri menandaskan bahwa pihaknya bersama Pangdam XVII/Cendrawasih sudah bertekad menuntaskan kasus pilot Susi Air

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
JANGAN TERPANCING – Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri meminta semua pihak untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang dihembuskan pihak lain. Isu-isu tersebut hanya mengganggu jalannya upaya pembebasan pilot Philips Mark Merthens. 

Atas kepercayaan tersebut, Kapolda Papua mengatakan bahwa saat ini ia bersama Pangdam XVII/Cendrawasih, Izak Pangemanan telah bertekad untuk sesegera mungkin menyudahi masalah tersebut.

"Jadi pemerintah Selandia baru tetap mempercayai Indonesia untuk bekerja. Saya dan Pangdam Cenderawasih juga sudah bertekad untuk menuntaskan masalah ini,” ujarnya.

Ia juga berharap agar tidak ada pihak yang terus memanfaatkan pergolakan di Papua dengan isu-isu yang menyesatkan," kata Kapolda Papua sebagaimana yang dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribun-Papua.com di Mimika Sabtu 2 Maret 2024.

Kapolda Mathius D Fakhiri mengungkapkan hal tersebut, seusai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK IV pada Sabtu 2 Maret 2034.

Baca juga: KKB Papua Beraksi di Depan Kantor Bupati Intan Jaya, Warga Sipil dan Prajurit TNI Jadi Korban

 
Kepada awak media, Kapolda Papua juga mengaku, bahwa Pemda Nduga, tokoh masyatakat, dan tokoh gereja Kingmi,  kini berkomunikasi sangat intens dengan Egianus Kogoya.Oleh karena itu ia meminta para pihak agar tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan, hal mana bisa mengganggu proses negosiasi yang kini sedang berlangsung.

"Jadi tidak usah terpancing dengan isu-isu lain yang berkembang diluar sana yang dapat memperlambat proses pembebasan pilot Susi Air ini," tandas Kapolda Mathius D Fakhiri. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved