Berita Timor Tengah Selatan
Pembayaran Retribusi Parkir Secara Online, Dinas Perhubungan TTS Teken PKS dengan Bank NTT
Pembayaran retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan Teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank NTT Cabang SoE
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Kanis Jehola
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini. Semoga kerja sama ini menjadi landasan yang kokoh bagi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan modern. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan memajukan Kabupaten Timor Tengah Selatan ke arah yang lebih baik," pungkasnya.
Pada momen yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Apollos Banunaek, mengatakan, pembayaran tagihan parkir secara online merupakan inovasi pertama pihaknya.
"Sementara yang kita lakukan di Kota Soe, baru di satu titik yaitu di terminal lama. Kita berkoordinasi dengan Bank NTT dengan membangun portal untuk parkir elektronik," jelasnya.
"Untuk teknis pembayaran, kita kemarin setelah melakukan survei di terminal karena daya tampung sedikit, sehingga yang pertama kita hanya melakukan satu Portal saja untuk masuk dan keluar di pintu Timur, dekat dengan warung Suka Jadi karena di bagian Barat sempit. Kita menghindari itu sehingga tidak terjadi kemacetan kendaraan di situ. Kendaraan masuk dari bagian Barat. Waktu keluar, baru ada petugas ysng membukakan pagar. Sementara yang kita lakukan ini manual, ada teman-teman yang bukakan palang," ungkapnya.
Untuk pemilik kendaraan kata Banunaek, sementara sudah ada 200-an yang membuka rekening di Bank NTT.
"Mereka tinggal membuka aplikasi Qris di HP untuk langsung melakukan pembayaran. Setiap kali masuk bayar Rp. 3.000 untuk roda 4 dan 5.000 untuk roda 6," tuturnya.
"Untuk lokasi parkir elektronik ini sementara hanya 1 titik saja yaitu di terminal kota, terminal tipe C. Sedangkan di pasar-pasar kecamatan kita merencakan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga yang kelola lahan parkir. Data kami sementara ada 58 pasar desa," ucapnya
Dikatakan Banunaek, tujuan penerapan retribusi parkir online, untuk mengurangi kebocoran anggaran.
"Hal ini juga untuk meningkatkan PAD. Target kita memang secara keseluruhan untuk parkir sendiri, tahun lalu hanya berada pada kisaran Rp. 150 juta. Di tahun 2024, itu Rp. 2,5 miliar dari 3,5 miliar. Kami dari Dinas Perhubungan berupaya mendekatkan capaian, walaupun nantinya tidak 100 persen mencapai target. Kita berupaya mendekati capaian. Kita akan survei untuk pasar-pasar di kecamatan desa yang berjumlah 58. Setelah kita survei dan lakukan kerja sama sekitar bulan Mei," kata Banunaek. (din)
Berita Timor Tengah Selatan Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.