Rabu, 15 April 2026

Berita Kota Kupang

Dinas Perhubungan Kota Kupang Catat Retribusi Parkir Belum Capai Target

Catatan Dishub, realisasi pendapatan dari parkir hanya mengalami kelebihan target di parkir kategori khusus, seperti di swalayan dan perkantoran.

Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Salah seorang juru parkir di Kota Kupang saat sedang mengatur kendaraan disalah satu titik kantong parkir yang dikelola Dishub. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang mencatat pendapatan daerah tahun 2022 melalui retribusi parkir belum mencapai target. 

Catatan Dishub, realisasi pendapatan dari parkir hanya mengalami kelebihan target di parkir kategori khusus, seperti di swalayan dan perkantoran. Jumlahnya 111 persen. 

Parkir khusus ditargetkan bisa memberi kontribusi sebesar Rp 800 juta, yang direalisasikan Rp 887 juta. Untuk parkir kategori umum, seperti di pinggir jalan ditargetkan Rp 2, 5 miliar. Dishub baru merealisasikan Rp 1,721 miliar atau 68,85 persen. 

Dishub Kota Kupang memiliki 131 kantong parkir kategori khusus dan 130 kategori umum. Sebarannya berada di hampir semua wilayah di Kota Kupang. 

Baca juga: Pemilik Lahan Kali Dendeng Datangi DPRD Kota Kupang Mengeluh Ganti Untung Lahan

Kepala Dishub Bernadinus Mere mengatakan, tidak terealisasinya pendapatan dari sektor parkir khususnya kategori umum turut menjadi keluhan pengelola parkir. 

"Kami memanggil mereka dan memberikan arahan, tetapi mereka menjawab bahwa memang kunjungan masyarakat di tempat-tempat publik atau di tempat menarik biaya parkir mengalami penurunan, sehingga berpengaruh pada pendapatan mereka," katanya dihubungi, Rabu 28 Desember 2022. 

Dengan kondisi ini, lanjut dia, Dishub akan melakukan evaluasi dengan para pengelola parkir. Apalagi saat ini target pendapatan dari parkir dinaikan pada target pendapatan di tahun 2023. Dishub akan memberikan parkir langsung ke juru tanpa harus melalui pengelola. 

Tahun 2023 pendapatan yang mesti diperoleh Dishub dari ratusan lahan parkir umum sebesar Rp 3 miliar dan parkir khusus Rp 1,1 miliar. Secara keseluruhan ada Rp 4,1 miliar yang mesti didapatkan Dishub dari pengelolaan parkir.

Baca juga: Pemprov NTT dan Kota Kupang Masuk Kategori Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 

"Dengan target pendapatan daerah yang diberikan kepada Dinas Perhubungan tentunya kita optimis bisa mencapai target. Apalagi dengan skema pengelola parkir yang baru di mana Dinas Perhubungan langsung dengan juru parkir,  diharapkan dapat meminimalisir kebocoran yang mungkin selama ini ada," ujarnya. 

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Kupang, Berto Geru menambahkan, potensi sesungguhnya hanya Rp 1,7 M yang disesuaikan dari tahun ke tahun.

Ia menjelaskan, target pendapatan yang digenjot untuk naik, tidak disesuaikan dengan penetapan kontrak parkir. Untuk itu, Dishub pada akan menyesuaikan besaran penetapan agar sesuai target di tahun depan. 

"Sehingga berdampak pada kenaikan sekitar 60 sampai dengan 70  persen sesuai potensi sesungguhnya, sehingga bisa mencapai target Rp 3 Miliar," sebut Berto. (Fan)

BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM DI GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved