Berita NTT

Labuan Bajo Penyumbang Tertinggi Kedua Kecelakaan Lalu Lintas di NTT

Ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi, kepada setiap pelanggar akan dikenai sanksi tilang.

|
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ENGELBERTUS APRIANUS
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat AKP Kaha Rudin (kiri) dan Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Darma Yuda. Sabtu 2 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Labuan Bajo, Manggarai Barat menjadi kota dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi nomor dua di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang tahun 2023.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP Kaha Rudin menjelaskan data kecelakaan lalu lintas tahun lalu mencapai 102 kasus. Rinciannya korban meninggal dunia 13 orang, korban luka berat 112, dan luka ringan 27.

"Di tahun 2023 kita masuk peringkat kedua di tingkat provinsi, mudah-mudahan tahun ini bisa turun, dengan berbagai kegiatan operasi yang dilakukan sehingga memeberi pesan ke masyarakat agar tertib berlalulintas," kata Kahar, Sabtu 2 Maret 2024.

Adapun kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas di Manggarai Barat mencapai Rp 110 juta.
Pihaknya mengimbau agar pengendara mematuhi aturan yang ada, memakai fitur keselamatan, dan tidak membuat ulah yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Dua Tahun Terakhir, 19 Warga Meninggal Dunia Karena Lakalantas di Manggarai Timur

Adapun Polres Manggarai Barat akan menggelar Operasi Keselamatan Turangga dan Pencanangan Aksi Keselamatan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, 4-17 Maret 2024.

Kahar mengatakan, 50 personel gabungan Polres Manggarai Barat diterjunkan dalam giat itu. Ada 11  pelanggaran yang menjadi target operasi, kepada setiap pelanggar akan dikenai sanksi tilang.

"Selama dua minggu ini kami akan bersama-sama melaksanakan operasi dengan konsep cipta kondisi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah, ini juga bertujuan untuk menekan kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Manggarai Barat," jelasnya.

Adapun daftar 11 jenis pelanggaran yang diincar: yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berboncengan motor lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan ODOL, knalpot brong, lampu storobo dan sirene dan
pelat nomor khusus/rahasia. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved