Sidang Kasus Noven Witak
Tiga Anak Tersangka Pengeroyokan Noven Witak Diputus Enam Tahun, Kuasa Hukum: Itu Wajar
Dia juga membenarkan adanya ketidakpuasan keluarga besar Noven Witak atas putusan itu. Namun, menurut Lorens Weling hal itu juga wajar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Lorens Weling, kuasa hukum keluarga Noven Witak menyebut putusan hakim Pengadilan Negeri Maumere kepada tiga anak tersangka kasus pengeroyokan Noven Witak adalah hal yang wajar karena tiga tersangka merupakan anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Lorens Weling yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui telepon selulernya, Jumat, 1 Maret 2024.
"Kalau putusan enam tahun wajar karena mereka kategori anak dan memang dalam aturan keputusan seperti itu dan itu saya sudah sampaikan ke majelis hakim kemarin," ujar Lorens Weling.
Dia juga membenarkan adanya ketidakpuasan keluarga besar Noven Witak atas putusan itu. Namun, menurut Lorens Weling hal itu juga wajar.
"Keluarga korban merasa tidak puas itu juga wajar karena keluarga korban ini kan merasa sedih merasa, merasa kehilangan, tidak bisa terbendung dan merasa sedih karena putusan seperti itu ya tapi itu sebagai orang awam yang tidak paham aturan tetapi keluarga korban meminta keadilan itu harus ada karena kita punya anak inikan meninggal kemudian putusan hanya seperti itu, hanya enam tahun saja," ujar Lorens Weling.
Apabila keluarga Noven Witak menginginkan upaya banding, lanjut Lorens, keinginan tersebut akan didiskusikan kembali dengan pihak keluarga almarhum Noven Witak.
Humas Pengadilan Negeri Maumere, Mira Herawati yang ditemui POS-KUPANG.COM usai sidang putusan tiga anak tersangka kasus pengeroyokan Noven Witak menjelaskan, berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 tahun 2016 pasal 81 ayat 2 ke 3 pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak itu paling lambat setengah ancaman pidana maksimum orang dewasa.
"Dasar dari putusan majelis hakim itu adalah dakwaan dan dakwaan itu dakwaan tunggal pasal 170 ayat 2 KUHP yang mana isinya barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," jelas Mira Herawati.
Ditambahkan Mira Herawati, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere sudah maksimal yakni 6 tahun berdasarkan UU SPPA nomor 11 tahun 2016 pasal 81 ayat 2 yang menyatakan putusan terhadap tersangka anak setengah dari putusan tersangka dewasa.
Pada saat sidang putusan perkara Pid.Sus-Anak/2024/PN Mme l, tiga anak tersangka kasus pengeroyokan Noven Witak hadir melalui virtual dari Rutan Maumere.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Putusan Kasus Pengeroyokan, Keluarga Noven Witak Bakar Lilin Merah
Dijelaskan Herawati, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere terhadap tiga anak tersangka kasus pengeroyokan Noven Witak itu bukan untuk melindungi tetapi hal itu sudah diatur berdasarkan UU.
Pasal yang dikenakan kepada tiga anak tersangka kasus pengeroyokan Noven Witak yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun karena tiga tersangka kasus pengeroyokan Noven Witak merupakan anak di bawah umur maka diputuskan setengah dari putusan maksimal. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.