Berita NTT
Kanwil Kemenkum NTT Persiapkan Data Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kami mengharapkan kerjasama dan sinergitas Dukcapil untuk memberikan data anak berkewarganegaraan ganda di Provinsi NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat persiapan terkait pendataan Anak Berkewarganegaraan ganda.
Rapat persiapan itu bertempat di Ruang Regulasi Kanwil, Senin 30 Januari 2023, dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Erni Mamo Li dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Regina Anu Siga bersama JFU pada Subbidang Pelayanan AHU, secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Yankumham menyampaikan kegiatan pengumpulan data ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui anak berkewarganegaraan ganda yang merupakan hasil perkawinan orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing.
Baca juga: Cuaca NTT Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Malam dan Dini Hari Tanpa Hujan Petir
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kabid Pelayanan Hukum memberikan informasi bahwa anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Adapun anak berkewarganegaraan ganda apabila melebihi umur 21 tahun belum memilih kewarganegaraan, Kabid Pelayanan Hukum menambahkan anak tersebut dinyatakan sebagai Warga Negara Asing. Proses untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI nantinya melalui proses naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
"Kami mengharapkan kerjasama dan sinergitas Dukcapil untuk memberikan data anak berkewarganegaraan ganda di Provinsi NTT," ucapnya.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Kupang, Philomena Tanay menambahkan informasi untuk pendataan anak dapat didapatkan dari hasil laporan dari pasangan perkawinan campuran. Keaktifan dari pelapor juga diharapkan untuk menjadi perhatian bagi peserta rapat.
Baca juga: Cuaca NTT Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Malam dan Dini Hari Tanpa Hujan Petir
Kadiv Yankumham mengharapkan, pasangan perkawinan campuran dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2022 tentang Perubahan atas PP No. 2/2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, danemperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang nantinya dapat dijadikan kesempatan sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda.
"PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli," ujarnya. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita NTT
Kanwil Kemenkum NTT
NTT
Berkewarganegaraan Ganda
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
warga negara Indonesia
Virtual
Dinas Dukcapil Kota Kupang
Philomena Tanay
NTT Diguncang Gempa 14 Kali Dalam Sehari |
![]() |
---|
Video Viral Penyekapan Anak di Timor Tengah Selatan, Polda NTT Sebut Bukan Penculikan Anak |
![]() |
---|
Beban Kerja Bertambah, Ketua KPU NTT Ingatkan Jaga Kondisi |
![]() |
---|
5 UMKM di Labuan Bajo Terima Bantuan Alat Mesin Kopi Dari Dekranasda NTT |
![]() |
---|
Cuaca NTT Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Malam dan Dini Hari Tanpa Hujan Petir |
![]() |
---|