Korupsi di PD Lawadi
Bupati Sumba Barat Daya Tegaskan PD Lawadi Harus Tetap Beroperasi Meski Tersandung Hukum
Sebagai perusahaan daerah yang baru berdiri tentu membutuhakan perhatian untuk perbaikan ke depan.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Lqporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA- Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete menegaskan walaupun PD Lawadi sedang tersandung kasus hukum tetapi berharap perusahaan tersebut harus tetap beroperasi.
Hal itu agar usaha-usaha yang sedang dijalankan PD Lawadi tetap berjalan seperti biasa.
Karena itu, PD Lawadi tidak boleh mati meski sedang berurusan hukum.
Demikian disampaikan Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete di kediamannya belum lama ini.
Menurutnya, sebagai Bupati Sumba Barat Daya mendukung berdirinya PD Lawadi di Sumba Barat Daya.
Sebagai perusahaan daerah yang baru berdiri tentu membutuhakan perhatian untuk perbaikan ke depan.
Sesuai kesepakatan bersama (MOU) antara pemerintah daerah Sumba Barat Daya dengan PD Lawadi bahwa evaluasi terhadap kinerja PD Lawadi setelah tiga tahun beroperasi.
Hal itu berarti evaluasi tersebut akan berlangsung pada tahun 2024 ini.
Baca juga: Penyidik Kejari Sumba Barat Lakukan Penggeledahan Direktur PD Lawadi Enggan Berkomentar
Baca juga: Dugaan Korupsi APBD di PD Lawadi, Jaksa Kejari Sumba Barat Lakukan Penggeledahan Lanjutan
Meski demikian, setiap tahun selalu mendapat laporan kegiatan PD Lawadi. Dari laporan tersebut, ditemukan adanya kekurangan yang harus dibenahi PD Lawadi.
Dan pemerintah selalu memberikan saran dan pendapat untuk diperbaikinya.
Misalnya soal kekurangan tenaga untuk menyusun laporan keuangan maka pemerintah telah mengirim tenaga untuk membantu membenahi laporan tersebut.
Semua itu sedang dibenahi PD Lawadi. Dan berharap PD Lawadi berkembang lebih baik ke depan.
Diberitakan sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor PD Lawadi Sumba Barat Daya, Senin 26 Februari 2024..
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PD Lawadi tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp 2,8 miliar dari total penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 5.190.000.000,00.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.