Berita NTT

Undana Kupang Buka Suara Ihwal Salah Penulisan Ijazah

Surat pengganti ijazah adalah sah. Dan itu dapat dipakai bersama dengan ijazah yang sudah dikeluarkan untuk mendaftar di BKN

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang buka suara ihwal salah penulisan pada ijazah.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Nusa Cendana atau Undana Kupang buka suara ihwal salah penulisan pada ijazah

Adapun kesalahan penulisan itu terjadi pada nomor akreditasi untuk ijazah program studi Agribisnis dan Agroteknologi Fakultas Pertanian. 

"Menyikapi kesalahan penulisan tersebut memang setelah kami telah kembali dalam surat atau ijazah itu memang terjadi kesalahan penulisan akreditasi, khususnya di Prodi Agribisnis dan Agroteknologi," kata 
Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Annytha L. R Detha, Selasa, 27 Februari 2024. 

Prof Annytha menyebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Ristek Dikti. Adapun solusi yang diberikan adalah dengan surat keterangan pengganti ijazah. 

Baca juga: Undana Kupang Terima Penghargaan Pos Kupang Award 2023 sebagai Kampus Inovatif

Ia menerangkan, dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2022 pasal 19 menyebutkan surat keterangan pengganti ijazah merupakan dokumen resmi dan bisa digunakan sebagai pengganti ijazah, sertifikat profesi dan lainnya. 

"Jadi kami akan mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah pada lulusan yang terdampak dan surat keterangannya dibuat secara personal sesuai dengan identitas ataupun biodata dari alumni kita," kata dia seperti ditulis, Rabu, 28 Februari 2024. 

Dalam Permen Ristek yang sama juga disebutkan bahwa dalam komponen ijazah itu wajib menyertakan nomor keputusan akreditasi Perguruan Tinggi dan atau Progam Studi. 

Berkaca dari itu, ke depan Undana Kupang hanya akan menampilkan nomor akreditasi Perguruan Tinggi pada tiap ijazah, dimulai periode Februari 2024. 

Prof Annytha mengaku, Undana Kupang tidak bisa melakukan pencetakan ulang seperti masalah serupa. Sebab, harus ada izin dari Kementerian terkait. Apalagi syarat pencetakan ulang juga ada banyak, termasuk jumlahnya. 

Ada juga ijazah pada dua program studi ini pun harus mendapat klarifikasi lain menyangkut nomor akreditasi yang berbeda pada periode yang sama. 

"Surat pengganti ijazah adalah sah. Dan itu dapat dipakai bersama dengan ijazah yang sudah dikeluarkan untuk mendaftar di BKN," kata dia dalam konferensi pers Selasa. 

Undana Kupang juga akan berkolaborasi dengan BKN terkait dengan persoalan ini agar alumni yang mendaftar dalam CPNS bisa terakomodir. 

Dekan Fakultas Pertanian Dr. Muhamad S.M Nur menyampaikan permohonan maaf kepada para alumni dan orang tua karena sudah terjadi kekeliruan penulisan nomor akreditasi di ijazah untuk dua program studi. 

"Pertama saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ade-ade alumni dan orang tua," ucap Muhammad Nur. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved