Berita Manggarai Barat

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pengebom Ikan di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo

Sementara masih kami telusuri, apakah ada yang menyuruh, dan menampung hasil penangkapan mereka masih dikembangkan

|
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Polairud Polda NTT mengamankan tujuh terduga pelaku pengebom ikan di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengebom ikan di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Direktorat Polairud NTT Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan, tujuh pelaku yang diamankan itu yakni Ahmad (33), Jakariah (48), Egi Saputra (17), Erman (30), Yadin (22), FM (15), dan ZZZ (13).

Mereka ditangkap pada Senin 26 Februari 2024 di sekitar Pulau Komodo. 

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan kegiatan ilegal mencari ikan dengan cara bom ikan, kami amankan tujuh orang di atas kapal, sementara ini kami masih dalam proses penyelidikan," ujarnya kepada Pos Kupang, Kamis 29 Februari 2024.

Kombes Irwan mengungkapkan, para pelaku ini merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat menjalankan aksinya, mereka berlayar dari Bima masuk ke kawasan TN Komodo dan mengebom ikan di sana.

Baca juga: Longsor Tutup Jalan di Welak Manggarai Barat, Akses Kendaraan Lumpuh Total

"Mereka ini warga NTB yang menyebrang masuk ke NTT untuk mencari ikan dengan bom ikan, jadi kita amankan. Mereka bom di seputaran Pulau Komodo, mereka berangkat dari wilayah NTB itu (bom ikan) sudah dalam posisi siap pakai," ungkapnya.

Irwan menjelaskan, metode penangkapan yang dilakukan termasuk cara semi modern yakni menggunakan jeriken yang ditenggelamkan ke dalam air, jeriken itu sudah dikaitkan dengan kabel yang terhubung AKI untuk memicu ledakan.

Setelah semua peralatan siap, para pelaku lantas membuang umpan makanan, tujuannya supaya ikan berkumpul lalu bom diledakkan.

"Didapati keterangan sementara mereka membawa 20 jeriken bom ikan, dan 10 botol bom ikan, kami juga mengamankan sebuah kapal yang digunakan para pelaku," jelasnya.

Pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. "Sementara masih kami telusuri, apakah ada yang menyuruh, dan menampung hasil penangkapan mereka masih dikembangkan," ujarnya.

Kombes Irwan mengimbau masyarakat khususnya nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan saat melaut. Menurutnya bom ikan sangat merugikan nelayan setempat dan pariwisata Labuan Bajo pada umumnya.

Selain itu penggunaan bom ikan tidak hanya berbahaya bagi ikan dan terumbu karang, namun juga bagi manusia. Irwan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengembom ikan di perairan Labuan Bajo.

"Kami akan bersikap tegas terhadap bom ikan ini, karena merusak ekosistem bawa laut, ini tidak diperbolehkan sesuai aturan undang-undang," pungkasnya. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved