Berita Lembata
Satuan Lalu Lintas Polres Lembata Akan Gelar Operasi Turangga 2024
Kapolres Lembata melalui kasat lantas polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH menjelaskan, operasi keselamatan Turangga 2024
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Satuan Lalu Lintas Polres Lembata akan melaksanakan Operasi Turangga 2024.
Kapolres Lembata melalui Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH menjelaskan, Operasi Turangga 2024 tersebut akan berlangsung 14 hari.
“Kegiatan operasi dimulai pada tanggal 4-17 Maret 2024, upacara gelar pasukan akan digelar pada tanggal 2 Maret,” ungkap Kasat Lantas Abdul Malik.
Mantan Kasat Samapta Polres Lembata ini menyebutkan operasi itu berkaitan dengan upaya kepolisian melakukan cipta kondisi kamseltibcar lantas.
Sasaran operasi ini, katanya, meliputi segala bentuk potensi gangguan baik gangguan nyata yang berpotensi kemacetan dan pelanggaran laka lantas
“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas juga menurunkan angka fatalitas laka lantas,” tegas AKP Abdul Malik.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Lembata khusunya warga kota Lewoleba agar selalu disiplin dalam berlalu lintas. “Sehingga dapat terhindar dari kecelakaan,” pinta mantan Kapolsek Nubatukan Polres Lembata ini.
Sementara bagi anak-anak yang belum memenuhi persyaratan dalam berkendara agar dilarang untuk mengendarai kendaraan.
“Contoh anak sekolah yang belum memenuhi syarat mendapatkan SIM sebaiknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan,” ujar mantan Kasat Binmas Polres Lembata itu.
Sedangkan, lanjutnya, bagi yang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan diharapkan agar menggunakan helm.
“Bagi roda 4 untuk tetap menggunakan sabuk pengaman,” tukas AKP Abdul Malik.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan lampu utama, lampu-lampu pendukung lainnya seperti rating, lampu rem karena sangat diperlukan ketika mengendarai kendaraan di malam hari.
"Bagi pengendara roda 2 dan 4 juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki atau warga di sekitar jalan raya karena secara aturan sudah melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
![]() |
---|
Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
![]() |
---|
KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
![]() |
---|
Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.