Berita Lembata

Satuan Lalu Lintas Polres Lembata Akan Gelar Operasi Turangga 2024

Kapolres Lembata melalui kasat lantas polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH menjelaskan, operasi keselamatan Turangga 2024

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Satuan Lalu Lintas Polres Lembata akan melaksanakan operasi keselamatan Turangga 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Satuan Lalu Lintas Polres Lembata akan melaksanakan Operasi Turangga 2024.

Kapolres Lembata melalui Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH menjelaskan, Operasi Turangga 2024 tersebut akan berlangsung 14 hari.

“Kegiatan operasi dimulai pada tanggal 4-17 Maret 2024, upacara gelar pasukan akan digelar pada tanggal 2 Maret,” ungkap Kasat Lantas Abdul Malik.

Mantan Kasat Samapta Polres Lembata ini menyebutkan operasi itu berkaitan dengan upaya kepolisian melakukan cipta kondisi kamseltibcar lantas.

Sasaran operasi ini, katanya, meliputi segala bentuk potensi gangguan baik gangguan nyata yang berpotensi kemacetan dan pelanggaran laka lantas

“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas juga menurunkan angka fatalitas laka lantas,” tegas AKP Abdul Malik.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Lembata khusunya warga kota Lewoleba agar selalu disiplin dalam berlalu lintas. “Sehingga dapat terhindar dari kecelakaan,” pinta mantan Kapolsek Nubatukan Polres Lembata ini.

Sementara bagi anak-anak yang belum memenuhi persyaratan dalam berkendara agar dilarang untuk mengendarai kendaraan.

“Contoh anak sekolah yang belum memenuhi syarat mendapatkan SIM sebaiknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan,” ujar mantan Kasat Binmas Polres Lembata itu.

Sedangkan, lanjutnya, bagi yang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan diharapkan agar menggunakan helm. 

“Bagi roda 4 untuk tetap menggunakan sabuk pengaman,” tukas AKP Abdul Malik.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan lampu utama, lampu-lampu pendukung lainnya seperti rating, lampu rem karena sangat diperlukan ketika mengendarai kendaraan di malam hari. 

"Bagi pengendara roda 2 dan 4 juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki atau warga di sekitar jalan raya karena secara aturan sudah melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved