Berita Nasional

Prabowo Alami Kenaikan Pangkat secara Istimewa, Resmi Sandang Bintang 4

Presiden Jokowi resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

|
Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/HO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan tanda pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

"Pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih," kata Beni.

Pengamat militer itu mengatakan berdasarkan aturan yang ada seorang anggota militer dapat diberikan kenaikan pangkat kehormatan dengan alasan jasa dan bantuan nya pada kemajuan institusi militer atau pertahanan.

Namun dalam pandangannya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan Prabowo, terutama soal menjaga kedaulatan nasional dari berbagai ancaman non tradisional yaitu penyelundupan barang, pencurian ikan dari kapal asing, pelanggaran wilayah Dan ancaman lainnya.

"Yang menjadi persoalan apakah tolok ukur dari kemajuan pertahanan negara selama Prabowo Subianto menjabat Menhan?. Apakah karena upayanya meningkatkan kemampuan TNI dalam aspek persenjataan atau peningkatan profesionalisme prajurit atau yang lainnya. Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal," jelas dia.

Baca juga: Ini Alasan Penganugerahan Pangkat Kehormatan Pada Prabowo Subianto

Sehingga dalam situasi dan kondisi yang kini terjadi, kata dia, pemberian pangkat ini dapat dimaknai sebagai hadiah dari Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto.

"Ini balas jasa saja oleh Presiden agar tetap dapat mempengaruhi Prabowo dalam menjalankan pemerintahannya," jelas Beni.

"Apalagi Prabowo di mata sejumlah masyarakat sipil di Indonesia Masih dianggap bertanggung jawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM saat di penghujung Orde Baru," sambungnya.

Kritik juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Ia mengecam pemberian gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo itu.

"YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan. Mengecam pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo," kata Isnur, Rabu (28/2).

Ia menilai gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo itu sangat bertentangan dengan janji nawacita Presiden Jokowi, yakni janji akan menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Ini juga bertentangan dengan semangat serta pengakuan dan penyesalan Presiden Jokowi. Terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dimana salah satunya adalah peristiwa penculikan aktivitas," jelasnya.

Isnur kemudian menyinggung keputusan Dewan Kehormatan Perwira tahun 1998 yang memutuskan bahwa Prabowo terlibat dalam kasus penculikan.

"Dan ini juga memberikan rasa ketidakadilan yang tidak baik bagi keluarga korban penculikan. Hingga kini keluarga korban penculikan masih menanti janji, masih menanti kewajiban, masih menanti hukum bekerja," tegasnya. (tribun network/riz/git/fik/rht/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved