Berita Nasional

Prabowo Alami Kenaikan Pangkat secara Istimewa, Resmi Sandang Bintang 4

Presiden Jokowi resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

|
Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/HO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan tanda pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Setelah mendapat anugerah itu, Panglima TNI lalu mengusulkan agar Prabowo diberi kenaikan pangkat secara istimewa.

Baca juga: Gufron Mabruri: Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto Rendahkan Martabat Militer

"Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut, ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Jokowi.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," imbuh dia.

Menimpali ucapan Jokowi, Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo memang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, kata Agus, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.

"Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Agus.

Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, kata dia, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.

"Maka pada hari ini, kata dia, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut mengamini ucapan Agus. Ia menyebut penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo memang sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Prabowo Subianto Terima Gelar Jenderal Kehormatan, Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik

"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi saat ditemui di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Menurut eks Panglima TNI itu, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo.

"Sebelum mendapat pangkat kehormatan, Pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan sudah disematkan tahun 2022," kata Hadi.

Proses yang dilalui Presiden untuk menyematkan bintang empat kepada Prabowo, dikatakan Hadi, sama seperti ketika menganugerahi bintang Yudha kepada Prabowo pada 2022 lalu.

"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan yaitu bintang kehormatan yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," kata Hadi.

Di sisi lain pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo tak sedikit pula menuai kritik. Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia Beni Sukadis mengatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo itu perlu dikaji ulang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved