NTT Memilih

Aplikasi Sirekap Onar, KPU Rote Ndao Belum Bisa Pantau Hasil Hitung DPR RI hingga Kabupaten

Sehingga, kata Agabus, untuk hasil DPR RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten belum dapat dipantau pada aplikasi Sirekap.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau saat dijumpai POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Gegara server aplikasi Sirekap masih onar, KPU Rote Ndao belum bisa memantau hasil pergerakan perhitungan suara di pemilihan DPR RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten.

"Sejak tadi malam aplikasi Sirekap ini agak sedikit terganggu sehingga servernya agak down," ucap Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau saat dijumpai POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Februari 2024.

Sehingga, kata Agabus, untuk hasil DPR RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten belum dapat dipantau pada aplikasi Sirekap.

Apalagi, hasil perhitungan untuk 3 jenis pemilihan ini perlu 20 lembar atau halaman yang harus diupload ke Sirekap, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Sesuai hasil pemantauan kami, teman-teman KPPS banyak yang sudah selesai melakukan pemungutan dan perhitungan suara dan beberapa TPS, logistiknya telah kembali ke Kecamatan," ungkap Agabus.

"Dan dari Sirekap ini terpantau ada dua jenis pemilihan yang dapat kami informasikan yakni suara Presiden RI dan DPD," lanjut dia.

Untuk perhitungan suara presiden, sebut Agabus, dari 447 TPS, sudah 185 TPS yang hasil hitung suara Presiden terpantau pada Sirekap. Presentase hasil hitung suara Presiden baru mencapai 41,39 persen.

Lalu untuk DPD baru 33,33 persen. Dari 447 TPS, baru 149 TPS yang pergerakan hasil hitung suara DPD terpantau di aplikasi Sirekap.

Pantauan terhadap pergerakan hitung suara ini, diterangkan Agabus, menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu.

"Aplikasi ini teman-teman KPPS di setiap TPS akan mengupload C salinan dari 5 jenis pemilihan dalam Pemilu 2024," cetus Agabus.

"Mudah-mudahan sampai sore bisa terpantau pergerakan suara dari DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten lewat aplikasi Sirekap," harap dia. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved