Berita NTT

Pengadilan Tinggi Putuskan Bank NTT Menang Atas Gugatan Pemegang Saham 

maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedikit pun tidak ada yang dikabulkan

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H (kiri) dalam Konferensi Pers pada Senin, 26 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan Bank NTT menang atas gugatan pemegang saham Bank NTT.

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tertuang dalam Nomor 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024 memutuskan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding Bank NTT dan menolak putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.

Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos, Djara Bonga, S.H mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.

"Keberatan-keberatan yang kami ajukan itu cukup beralasan sehingga dikabulkan dengan dasar hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi,"ungkap Apolos pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca juga: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat di Tiga Kecamatan, Pinca Bank NTT Borong Bertemu Bupati Agas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menerima semua kontra memori banding yang diajukan Bank NTT karena sangat beralasan.

Apolos juga menjelaskan beberapa poin secara garis besar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan menimbang alasan-alasan yang dikemukakan oleh terbanding semula yang adalah penggugat yakni mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Edward Rihi maupun alasan-alasan yang dikemukakan oleh terbanding semula atau 25 tergugat pengecualian Amos Corputty.

"Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedikit pun tidak ada yang dikabulkan,” terang Apolos.

Apolos menambahkan, untuk langkah hukum selanjutnya pihaknya menunggu karena putusan ini sudah cukup mendasar punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan dan pihaknya sangat siap untuk proses hukum selanjutnya bila pihak penggugat Izhak Edward Rihi, lakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Apakah nanti kawan-kawan yang sebelah mau melakukan upaya hukum itu hak mereka saya tidak bisa mengatakan berhenti sudah seperti yang dilakukan oleh mereka menghadap sana sini menghadap gubernur untuk meminta supaya jangan banding gitu, itu silahkan untuk menggapai keadilan ini juga butuh pengorbanan, butuh waktu dan lain sebagainya untuk perjuangan,"jelas Apolos dalam Konferensi Pers di Kupang pada Senin, 26 Februari 2024.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved