Korupsi di PD Lawadi
Jaksa Geledah Kantor Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Kodi Mete: Biar Kasus Terang Benderang
Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete menyaksikan ruang kerjanya digeledah jaksa Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa 27 Februari 2024.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete menyaksikan ruang kerjanya digeledah jaksa Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa 27 Februari 2024.
Jaksa penyidik mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal oleh PD Lawadi sebesar Rp 2,8 miliar.
Pada tahun anggaran 2020-2023, Pemkab SBD menyertakan modal ke PD Lawadi sebanyak Rp 5.190.000.000,00.
Bupati Kodi Mete mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sumba Barat agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
Ia mempersilahkan jaksa penyidik Kejari Sumba Barat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati SBD guna mencari dan menemukan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum kasus itu.
"Sebagai pemerintah, kita harus mendukung langkah penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan menegakan hukum di wilayah ini," kata Bupati Kodi Mete saat ditemui di kediamannya, Selasa sore.
Menurutnya, pemerintah daerah mendukung proses hukum terhadap PD Lawadi hingga tuntas.
Namun demikian, aktifitas usaha PD Lawadi harus terus berjalan seperti biasa agar perusahaan daerah itu tidak mati.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Kantor Bupati Sumba Barat Daya
Sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama (MoU) pemerintah daerah dengan PD Lawadi bahwa evaluasi terhadap kinerja PD Lawadi baru terlaksana setelah tiga tahun beroperasi.
Dan, evaluasi itu akan berlangsung tahun 2024 ini. Namun demikian, setiap tahun, pimpinan PD Lawadi menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan itu, terdapat kekurangan dan hal itu telah disampaikan kepada PD Lawadi untuk memperbaikinya. Misalnya kekurangan pembuatan laporan keuangan maka pemerintah mengirim tenaga untuk membenahinya.
Disebutkan PD Lawadi adalah perusahaan daerah dan bukan BUMN atau BUMD, yang baru tiga tahun beroperasi. Karena itu, kekurangan atau kesalahan menjadi tanggungjawab bersama untuk membenahinya.
Ia meminta PD Lawadi tetap beroperasi seperti biasa agar usaha-usaha PD Lawadi tetap berjalan seperti biasa.
Bupati Kodi Mete juga mengaku sudah satu kali dipanggil penyidik Kejari Sumba Barat dan sudah memberikan keterangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.