Guru Cabuli Siswa
Guru Cabuli Siswa di Taebenu, Pelaku Ancam Bunuh Siswa, Polisi Belum Ditangkap Polisi
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Selasa 27 Februari 2024, usai anak-anak korban diperlakukan tidak senonoh
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Empat orang siswa kelas IV salah satu sekolah SD swasta di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang yang dicabuli gurunya mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku bila menceritakan kejadian yang mereka alami.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Selasa 27 Februari 2024, usai anak-anak korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dan diancam dipukul dan dibunuh bila menceritakan kejadian tersebut.
"Selain mencabuli korban, pelaku juga menyuruh para korban untuk mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan oleh anak seusia muridnya tersebut. Karena menolak para korban diancam akan dipukul. Ia juga mengancam akan membunuh para korban bila menceritakan hal tersebut kepada orang lain," terang Iptu Elpidus.
Dirinya mengungkapkan perbuatan pelaku ini dilakukan tiga hari berturut-turut dan bermula pada Kamis 22 Februari di ruang kelas IV sekitar jam 11.00 wita dimana pelaku mencabuli MKEN, MPSB dan BMB.
Lanjut pada hari Jumat 23 Februari sekitar jam 10.30 wita pelaku mencabuli AAS (10) diruang kelas yang sama.
Keesokan harinya pada Sabtu 24 Februari pelaku masih melakukan aksi yang sama. Aksi bejat pelaku juga terjadi di ruang perpustakaan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban dan didampingi orang tuanya dengan memperhatikan hak-hak dari para korban ketika berhadapan dengan hukum.
Kasat Epy juga menambahkan jika ke depan masih ada korban yang lain terkait dengan perbuatan guru ini, diharapkan agar orang tua atau saksi bisa segera melaporkan ke Polres Kupang agar pelaku dapat di proses hukum yang berlaku.
Sementara pelaku saat ini belum diamankan karena masih melakukan pemeriksaan keterangan kepada saksi dan korban lalu atas dasar keterangan dan bukti yang ada baru bisa menangkap pelaku. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.