CPNS 2024

PENDAFTARAN CPNS dan PPPK 2024 Periode Pertama Mulai Maret, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Periode Pertama mulai Maret, berikut dokumen yang harus disiapkan

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
POS-KUPANG.COM/ Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Dokumen yang harus disiapkan. 

- Nomor Telepon dan Email Aktif

- Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)

Baca juga: Informasi Penting dari BKN, NIP CPNS dan NI PPPK 2023 Sudah Terbit, Begini Cara Ceknya

"Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024," kata Haryomo Dwi  Putranto dalam keterangan tertulisnya dilaman resm BKN.

Banyaknya kebutuhan CASN 2024 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggaran Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 hingga tiga periode. 

Rincian Formasi CPNS 2024

Sebanyak 2,3 juta yang terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada seleksi CPNS 2024.

Formasi instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.

Khusus formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Bahkan, untuk seleksi CPNS 2024 ini pun kembali dengan ketentuan yang baru yang mana seleksi CPNS 2024 akan dibuka sebanyak tiga periode. 

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pendaftaran Mulai Maret, Catat Ini Syarat dan Cara Cek Formasi

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved