CPNS 2024
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pendaftaran Mulai Maret, Catat Ini Syarat dan Cara Cek Formasi
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pendaftaran Mulai Maret, catat ini syarat dan formasi yang dibuka
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2024. dengan total kebutuhan CASN 2024 2,3 Juta orang.
Menindaklanjuti Pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka tiga gelombang dengan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 gelombang pertaman dimulai Maret.
Sementara Gelombang kedua bulan dan Juni dan Gelombang ketiga bulan Agustus.
Abdullah Azwar mengatakan kebijakan untuk membuka tiga gelombang pada Seleksi CPNS dan PPPk 2024 untuk mengakomodiri kebutuhan CASN 2024 yang mencapai 2,3 Juta tersebut.
Baca juga: Info Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2024:Jadwal Pendaftaran,Syarat, Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN
Nah, masih berminat jadi CPNS atau PPPK? Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 serta Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024.
Seluiruh informasi tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2024 bisa diperoleh melalu laman SSCASN BKN , sscasn.bkn.go.id,
Dilansir dari bkn.go.id, Plt. Kepala BKN menyebutkan pada perioden pertama minggu Ketiga bulan Maret, dibuka Seleksi CPNS dan Seleksi Sekolah Kedinasan
Pada Periode II pada Juni 2024 dengan agenda Seleksi CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Periode III bulan Agustus Seleksi CPNS dan PPPK
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024,
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
Baca juga: INGAT, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dimulai Bulan Depan, Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.