Breaking News

Liputan Khusus

Lipsus - Bernadete Pertanyakan SiRekap, KPU Akui Banyak Data Anomali

Data yang digunakan dalam rekapitulasi adalah formulir C hasil dalam bentuk foto dan hasil analisis SiRekap dalam bentuk angka.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-LUKAS LANDO
Petugas PPS di Desa Pruda, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka mencari sinyal agar bisa mengirim data pemilu melalui aplikasi sirekap, Sabtu 17 Februari 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemprov NTT mempertanyakan penggunaan aplikasi SiRekap yang digunakan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Asisten I Setda NTT Bernadete Usboko mengungkapkan, pemerintah juga ikut ditanya publik ihwal penggunaan SiRekap, yang belakangan menjadi sorotan banyak orang.

"SiRekap alat bantu. Pertanyaan saya, alat bantu utama merekam, menghitung atau mencatat, itu yang mana? Sehingga jika ada pertanyaan dari masyarakat kami bisa menjawab," kata dia, Minggu (25/2) di hotel Harper Kupang.

Baca juga: KPU NTT Klaim Kualitas Foto hingga Tulisan KPPS Jadi Biang Sirekap Salah Baca Data

Bila itu alat bantu, kata Usboko, mestinya hal itu tidak dipublikasikan. Ia mempertanyakan tanggungjawab di balik adanya data yang fluktuatif dan dikeluhkan peserta pemilu.

"Sudah dihapus, tapi itu naik turun dan seterusnya. Siapa yang bertanggungjawab, siapa di balik SiRekap itu," sebut dia di acara sosialisasi  PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Bernadete menyebut, sebelum Pemilu ia melihat semua kesiapan KPU. Namun, pasca Pemilu justru berbanding terbalik. Ia juga mempertanyakan penghentian selama dua hari penggunaan SiRekap itu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTT Elyaser Lomi Rihi mengatakan, SiRekap itu merupakan alat bantu untuk sarana mempublikasikan ke publik dan sebagai alat bantu KPU dalam rekapitulasi.

Elyaser mengatakan, terhentinya penggunaan SiRekap selama dua hari karena ingin mencocokkan data dari TPS oleh KPPS dan diinput ke dalam SiRekap. "Semua formulir D Hasil itu ada semua di SiRekap," kata dia. 

Data yang digunakan dalam rekapitulasi adalah formulir C hasil dalam bentuk foto dan hasil analisis SiRekap dalam bentuk angka. Namun, jika angka yang ditampilkan SiRekap berbeda dengan C hasil, maka terjadi anomali angka di SiRekap.

Dia menduga, bisa saja hasil foto yang diambil KPPS itu tidak bagus. Sistem akan membaca angka berbeda jika hasil foto kurang bagus. Ia mencontohkan, salah satu caleg mendapat suara sah 7 dan di kolom hasil plano ditulis X untuk angka nol. Namun, saat difoto ke dalam SiRekap angka yang dibaca lebih dari 800.

Adapun data di SiRekap yang tidak sesuai akan diperbaiki ketika pleno tingkat kecamatan. Caranya dengan foto ulang C hasil dan diupload ke SiRekap. Foto ulang itu dilakukan secara terbuka.

Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah menambahkan, SiRekap yang dicocokkan saat tingkat kecamatan hanya untuk menyesuaikan data. Sehingga, SiRekap harus menyesuaikan data dengan C hasil. "Angka SiRekap yang dibaca tiba-tiba alami penurunan dan lain sebagainya," kata dia.

Dia menegaskan, penggunaan SiRekap tidak ada batas wajar angka. Sebab, angka SiRekap akan disesuaikan dengan C hasil. Angka di SiRekap tidak harus lebih besar dari angka yang ada di C hasil. Untuk itu, saat pleno kecamatan, dilakukan koreksi.

Jika ada saksi hingga PPK yang tidak tandatangan hasil pleno, tetap dianggap sah. KPU NTT berharap tidak ada sesuatu yang terjadi di luar kendali hingga berujung proses yang lebih lama.

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, KPU sebetulnya punya alat bantu sejak awal pendaftaran. Aplikasi SILON hingga SiRekap digunakan secara resmi oleh penyelenggara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved