NTT Memilih

Ende Terancam "Kehilangan Wajah" di DPRD NTT Periode 2024-2029

Dari hasil perhitungan suara sementara, caleg-caleg asal Kabupaten Ende yang tersebar di 17 partai politik memperoleh suara yang belum signifikan

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi berebut kursi dewan perwakilan rakyat daerah. Pada Pileg 2024, politisi asal Ende terancam tidak mendapat satu kursipun di DPRD NTT. Ende tergabung bersama Sikka, Nagekeo dan Ngada di Dapil NTT 5. 

Ketiganya merupakan petahana. Yang membedakan, Thomas yang sering disapa Toti pada Pileg 2024 ini mencalonkan diri dari Partai Nadsdem, sementara pada periodel sebelumnya dari Partai Golkar. 

Berikut hasil sementara perolehan suara partai dan suara terbanyak dari calon legislatif DPRD NTT dapil NTT 5 yang meliputi Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende dan Kabupaten Sikka

1) PDI Perjuangan 33.171 suara - Patrianus Lali Wolo 14.374 suara (Nagekeo)

2) Golkar - 31.769 suara - Petrus Berekmans Robytulus 10.959 suara (Sikka)

3) PKB 30.624 suara - Angela Mercy Piwung 7.607 suara (Ngada)

4) Partai Gerindra 30.338 suara - Blandina Mamo 7.635 suara (Ngada)

5) Partai Nasdem  21.426 suara - Thomas Tiba, S.Ag 5.627 suara (Nagekeo)

6) Partai Perindo 14.431 suara - Gonzalo G. Muga Sada 4.497 suara (Ngada)

7) Partai Hanura 13.093 suara - Paulinus Y. Nuwa Veto 7.059 suara (Nagekeo)

8) Partai Partai Demokrat 11.861 suara - Leonardus Lelo 4.951 suara (Sikka)

9) PSI 11.497 suara -  Marinus Manis 4.549 suara (Sikka) 

10) PAN 11.475 suara - Kristoforus Loko 5.926 suara (Ngada)

11) PDI Perjuangan 33.171 suara - Drs. Alexander Longginus 7.146 suara (Sikka)

Disclaimer publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Ikuti berita Hasil Pemilu 2024 POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved