Berita Kota Kupang

Ewrin Gah bersama Pengurus PMI Kota Kupang Periode 2024-2029 Segera Dilantik Josep Nae Soi

Ada staf kami yang berusaha masuk dengan kunci cadangan dan menggantikan kunci pintu dengan tujuan agar kami tidak berkantor

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Pose Bersama Ketua terpilih, Indra Wahyudi Erwin Gah bersama pengurus PMI Kota Kupang periode 2024-2029 saat memberikan keterangan kepada awak media. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengurus Palang Merah Indonesia atau PMI Kota Kupang periode 2024-2029 segera dilantik oleh Ketua PMI NTT, Josep Nae Soi dalam waktu dekat.

Diketahui, Indra Wahyudi Erwin Gah bersama pengurus PMI Kota Kupang periode 2024-2029 terpilih melalui hasil Musyawarah Kota (Muskot) pada, 20 Januari 2024 kemarin.

Ketua terpilih, Indra Wahyudi Erwin Gah  menegaskan penetapan kepengurusan baru ini dilangsungkan proses Muskot yang dipimpin oleh Plt Ketua PMI Kota Kupang, Frits Bria Seran.

"Hasil Muskot kemarin, telah disampaikan ke Pengurus PMI NTT dan segera dilantik dalam waktu dekat," kata Erwin kepada awak media di Kupang, Jumat 23 Februari 2024.

Baca juga: News Analysis Kejati NTT Sita Tanah Mantan Wali Kota Kupang, Pengamat: Tidak Boleh Diskriminatif

Pada kesempatan yang sama, Erwin juga menanggapi sejumlah isu yang beredar terkait adanya Muskot tandingan yang dilaksanakan oleh pihak lain.

Ditegaskan bahwa selain muskot yang digelar pada tanggal 20 Februari 2024, maka proses Musda tersebut tidak sah atau ilegal.

Ia pun mengaku, dalam proses menuju Muskot PMI Kota Kupang sempat terjadi dinamika yang terjadi, namun dinamika itu telah terselesaikan.

"Sejak Musda itu sudah ada Ketua terpilih sehingga jika ada pihak lain yang mengaku juga sebagai pengurus maka itu adalah ilegal," ujar dia.

Erwin menjelaskan bahwa Muskot tersebut adalah sah sesuai dengan rekomendasi dari Ketua PMI NTT, Josep Nae Soi.

"Memang Muskot ini sedikit terlambat karena ada dinamika dari pengurus dan saat itu jumlah pengurus hadir 50 persen plus 1," ungkapnya.

Dikatakan perhelatan pemilihan pengurus ini ada dua kandidat yang menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon  yakni dirinya dan dr Jane Estherina Fransiska namun dalam perjalannya, dr Jane dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan 20 persen untuk lanjut sebagai calon tetap.

Baca juga: Harga Jagung Saingi Harga Beras di Kota Kupang

"Secara administrasi yang bersangkutan dinyatakan gugur dan Muskot tetap berjalan hingga selesai," sebutnya.

Disebutkan pengurus yang memiliki hak suara terdiri dari pengurus di enam kecamatan, pengurus PMI Kota Kupang, Ketua Forum Relawan dan Pengurus PMI NTT. 

"Dari jumlah suara sah tersebut saya mendapat dukungan dari enam suara sah, yakni surat dukungan dari Kecamatan Maulafa, Kota Raja, Alak, Forum Relawan, dukungan dari pengurus PMI Kota Kupang dan PMI NTT sehingga dinyatakan sah," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved