Berita Timor Tengah Utara

Lakmas Cendana Wangi NTT Soroti Pelaksanaan PSU di Timor Tengah Utara

berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa juga sah dan ditandatangani oleh saksi parpol dan Panitia. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
VIKTOR MANBAIT- Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, Kamis, 22 Februari 2024 

Menurutnya, sagat tidak etis yang diduga melakukan tindak pidana pemilu masih diperbolehkan menyelenggarakan PSU. KPU yang harus mengambil alih pelaksanaan PSU pada tiga TPS tps berbeda itu. 

Meski satu atau dua orang bukan pemilih yang menggunakan hak pilih tetapi, dampak PSU ini sangat besar. Karena besar kemungkinan perolehan suara partai juga calon akan berubah tidak lagi sama seperti pungut hitung di tanggal 14 Februari 2024 lalu. 

Mencermati hal tersebut, Viktor menilai akan ada pihak yang diuntungkan dan di rugikan akibat kesalahan yang dilakukan oleh KPPS bahkan juga oleh PPS. Karena sampai dengan tahapan rekapitulasi tingkat desa, tetap dilaksanakan sekali pun dalam daftar hadir berita acara pemilih tambahan terbaca dan ada pemilih bukan pemilih dengan KTP luar Timor Tengah Utara menggunakan hak pilih tapi didiamkan.

Maka sama saja PPS turut serta membiarkan bukan pemilih DPT mencoblos dan itu adalah tindak pidana pemilu. Bawaslu harus transparan merespon hal ini. Jika hal ini adalah temuan Bawaslu atau Pengawas TPS, Pengawas Desa maka, kapan ditemukan pelanggaran pidana itu. 

Karena bila temuanya pada saat berlangsung proses pungut-hitung suara maka, bisa diantisipasi dan di koordinasikan sehingga saat itu juga dilakukan coblos ulang sebelum penghitungan dan pengesahan perolehan suara di tingkat TPS dan tahapan rekapitulasi tingkat desa. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved