NTT Memilih

Gavriel Novanto Berpeluang Raih Kursi Ketujuh, Begini Simulasi Hitung Kursi DPR RI dari Dapil NTT 2

Cara menghitung kursi partai politik di DPR RI dari Dapil NTT 2 berdasarkan hasil perolehan suara sementara Pemilu Legislatif 2024. 

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM GAVRIEL NOVANTO
Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto. Anak dari Setya Novanto ini berpeluan meraih kursi ketujuh atau terakhir dari Dapil NTT 2. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Cara menghitung kursi partai politik di DPR RI dari Dapil NTT 2 berdasarkan hasil perolehan suara sementara Pemilu Legislatif 2024

Dapil NTT 2 meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Di Dapil NTT 2 ini, dialokasikan 7 kursi DPR RI.

Jumlah alokasi kursi lebih banyak dibanding dengan Dapil NTT 1 yang dialokasikan 5 kursi DPR RI.

Dapil NTT 1 meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Kabupaten Alor.

Alokasi kursi Dapil NTT 1 dan Dapil NTT 2 ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Berikut ini cara menghitung jatah kursi parpol di DPR RI:

Pembagian kursi DPR RI di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sainte Lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR RI termasuk kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelum dihitung, setiap parpol peserta Pemilu 2024 harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.

Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD. Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus:

Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Cara hitung suara agar dapat kursi anggota DPR RI di Dapil NTT 2:

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved