NTT Memilih
Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI untuk Parpol dari Dapil NTT 1, Julie Laiskodat Raih Kursi Terakhir
Dalam Pemilu Legislatif 2024, partai politik dan calon anggota legislatif memperebutkan 580 kursi DPR RI yang tersebar di 84 daerah pemilihan.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam Pemilu Legislatif 2024, partai politik dan calon anggota legislatif memperebutkan 580 kursi DPR RI yang tersebar di 84 daerah pemilihan (Dapil).
Sebanyak 13 kursi di antaranya, dialokasikan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur.
NTT terbagi dua dapil, yakni Dapil NTT 1 dengan 6 kursi serta Dapil NTT 2 dialokasikan 7 kursi.
Dapil NTT 1 meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Kabupaten Alor.
Sedangkan Dapil NTT 2 terdiri dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Jumlah kursi DPR RI ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Lantas, bagaimana cara menghitung jatah kursi parpol di DPR RI?
Pembagian kursi DPR RI di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sainte Lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR RI termasuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: UPDATE Suara Caleg DPR RI Dapil NTT 1 dan Dapil NTT 2, Serena Francis Masih Ungguli Esthon Foenay
Sebelum dihitung, setiap parpol peserta Pemilu 2024 harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.
Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD. Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus:
Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.
Cara hitung suara agar dapat kursi anggota DPR RI di Dapil NTT 1:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.