Berita Flores Timur

Dua Kontraktor Korupsi Proyek Talud di Flores Timur Setor Kerugian Negara Rp 884 Juta

Dijelaskan, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI FLOTIM
Penyetoran uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek talud di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri atau Kejari Flores Timur telah menerima uang pengganti dugaan kerugian negara Rp 884.130.000 dari dua terdakwa kasus korupsi proyek talud Kali Belo di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur.

Terdakwa berinisial CS dan YKD yang adalah kontraktor PT Entete Jaya itu masing-masing menitipkan uang pengganti pada, Kamis, 22 Februari 2024 dan Jumat, 23 Februari 2024.

"Uang pengganti kerugian negara dari CS itu Rp 668.425.000, sementara YKD sebesar Rp 215.706.000," ujar Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, Jumat, 23 Februari 2024.

Cornelis menuturkan, dengan penitipan uang oleh CS dan YKD, seluruhan dugaan kerugian negara pada perkara korupsi talud penahan longsor itu senilai Rp 884.130.000.

"CS titip uang pengganti melalui Penasihat Hukumnya, kalau YKD melalui istrinya," tutur Cornelis.

Setelah itu, lanjutnya, uang tersebut langsung disetor ke rekening penitipan Kejari Flores Timur pada BRI Cabang Larantuka.

Dijelaskan, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran itu berawal dari BNPB memberikan anggaran Rp 2,7 miliar.

Baca juga: Anak Terpidana Korupsi Covid-19 Setor Uang Pengganti Rp 296 Juta ke Kejari Flores Timur

Baca juga: Kejari Flores Timur Tahan ASN Bawa Narkoba 0,64 Gram

Proyek yang sumbernya dari dana hibah Pemerintah Pusat ke BPBD Flores Timur itu diduga dikerjakan asal jadi. Talud sudah ambruk kendati baru satu bulan PHO.

Pemerintah Desa Gekeng Deran bersama masyarakat sempat mendatangi Kantor DPRD Flores Timur untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP).

Beberapa waktu berjalan, tepatnya tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Flores Timur menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang membuat negara mengalami kerugian hampir satu miliar itu.

Ketiganya adalah mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi berinisial ELLS, dan dua kontraktor pelaksana, CS dan YKD.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved