Berita Flores Timur

Kejari Flores Timur Tahan ASN Bawa Narkoba 0,64 Gram

pihaknya segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Larantuka untuk disidangkan. Pelimpahan diperkirakan pekan depan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Tersangka dan barang bukti kasus narkoba diserahkan ke Kejari Flores Timur, Kamis, 2 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri atau Kejar) Flores Timur, Provinsi NTT, telah menahan oknum aparatur sipil negara, ASN berinisial PL yang tersandung kasus narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Flores Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Flores Timur pada, Kamis, 3 November 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur , I Nyoman Sukrawan, mengatakan PL sudah menjadi terdakwa ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Larantuka.

"Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November," katanya kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Nyoman menerangkan, sebelum ditahan, pihaknya melakukan pemeriksaan kurang lebih satu jam. Pertanyaan yang dilontarkan sesuai dengan BAP dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Baca juga: Jaksa Ungkap Fakta Sidang Kasus Internet Desa Rp 1,4 Miliar di Flores Timur

"Pertanyaan sesuai BAP dan tindak pidananya, kemudian kita sinkronkan dengan surat dakwaan," jelasnya.

Kata Nyoman, pihaknya segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Larantuka untuk disidangkan. Pelimpahan diperkirakan pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat minggu depan," katanya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved