Berita Timor Tengah Utara

Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Serahkan Uang Pengganti 

Uang pengganti sebesar Rp. 219.177.980 ini diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis, 22 Februari 2024.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI TTU
Penyerahan uang pengganti dari keluarga terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu, Kamis, 22 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta menyerahkan uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Uang pengganti sebesar Rp. 219.177.980 ini diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis, 22 Februari 2024.

Proses penyerahan uang pengganti ini dihadiri Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara Andrew P. Keya selaku jaksa eksekutor, pegawai Bank Penampung Kas Negara Kejari TTU, dan keluarga dari terpidana kasus korupsi. 

Saat diwawancarai, jaksa eksekutor Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, eksekusi terhadap uang pengganti yang dilakukan pada kesempatan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diterima bulan Desember 2023 lalu.

Uang pengganti yang diserahkan keluarga terpidana pada kesempatan itu dalam kurun waktu 1x24 jam akan disetorkan ke kas negara. 

Dikatakan Andrew, jaksa eksekutor telah berkomunikasi dengan pihak keluarga terpidana. Namun, mereka meminta waktu untuk menyerahkan sanksi uang pengganti tersebut.

"Yang diserahkan itu, khusus untuk uang pengganti," ujarnya.

Sedangkan sanksi denda kepada terpidana berupa sejumlah uang, belum diserahkan kepada pihak jaksa eksekutor. Keluarga meminta waktu kepada jaksa eksekutor apabila mereka bisa menyerahkan, akan dilakukan dengan cara mencicil.

Sesuai putusan MA yang sudah inkrah, terpidana dihukum kurungan penjara badan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu yakni 3 tahun 6 bulan.

Putusan kurungan penjara MA ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang sebelumnya yaitu 2 tahun penjara.

Andrew mengakui, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Pasalnya sampai saat ini terpidana dalam kondisi sakit dan sedang berobat di Denpasar, Provinsi Bali.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Timor Tengah Utara Persiapkan Pelaksanaan PSU di Tiga TPS

Jaksa eksekutor, lanjutnya, tetap membangun koordinasi dengan keluarga, dan aparat kejaksaan di tempat dimana yang bersangkutan berada. 

Dengan penyerahan uang pengganti ini maka terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara selama 10 bulan. Hal ini sesuai dengan putusan MA. 

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu, Andrew terpidana kasus dugaan korupsi alat kesehatan ICU, Ponek Khusus Maternal dan Ponek Khusus Neonatal pada RSUD Kefamenanu yakni dr. I Wayan Niarta divonis hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dalam sidang putusan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin, 19 Desember 2022.

Terdakwa I Wayan juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan  selama 4 (empat) bulan.

Sedangkan, terdakwa Iswandi Ilyas dan terdakwa 3 Ferry Oktaviano dihukum pidana lenjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing-masing  selama 4 (empat) bulan. 

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Derman Nababan (Ketua Majelis), Lizbeth Adeline (Hakim Anggota) dan Mike Priyantini (Hakim Anggota) dan  JPU yang hadir, Andrew Keya, S.H. Sedangkan, Penasihat Hukum tersangka yang hadir yakni Luis Balun, S.H dan Tdjudin Ibrahim, S.H ini, majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan  Terdakwa Ferry Oktaviano bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Disampaikan Andrew, majelis hakim juga menghukum terdakwa, dr. I Wayan Niarta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 219.177.980. dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 

Sementara itu, untuk terdakwa, Iswandi Ilyas alias Dede dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553.- (satu miliar empat belas juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah)  dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 

Selain itu, kepada terdakwa Ferry Oktaviano dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 66.535.117,00 (enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tujuh belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 

"Bahwa terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir. Demikian juga penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ucapnya.

Dengan demikian, kata Andrew, pasca putusan majelis hakim tersebut, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi sambil menanti waktu masa pikir-pikir selama 7 hari. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved