Berita Kota Kupang
Tarif Parkir di Kota Kupang Bakal Naik, Berto Geru : Realisasi dari Perda nomor 1 Tahun 2024
Kendaraan roda enam, dikenakan tarif baru yakni Rp 7 ribu. Sementara kendaraan roda delapan dan selebihnya menjadi Rp 10 ribu.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tarif parkir di Kota Kupang Ibu kota Provinsi NTT,bakal naik. Target pendapatan kali ini, Dishub Kota Kupang meningkat ke angka Rp 1,2 miliar untuk parkir khusus dan Rp 3,7 untuk parkir umum.
Untuk tarif parkir roda dua Rp 1.000, kini naik ke Rp 2.000. Kemudian, tarif kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp 3 ribu kini menjadi Rp 5 ribu.
Kendaraan roda enam, dikenakan tarif baru yakni Rp 7 ribu. Sementara kendaraan roda delapan dan selebihnya menjadi Rp 10 ribu.
Kepala Bidang (Kabid) Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Berto Geru menyebut kenaikan itu seturut adanya rencana peningkatan pendapatan daerah (PAD) tahun 2024 ini.
Adapun target pendapatan Retribusi parkir Kota Kupang tahun 2024 meningkat. Peningkatan retribusi parkir tahun 2024 adalah bentuk realisasi dari peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Tahun lalu, dengan rencana PAD Rp 3 miliar lebih dan terealisasi 78 persen. Pemkot Kupang kemudian bersepakat untuk menaikan pendapatan dari sektor ini.
Ia menerangkan, dengan begitu maka pihaknya ikut menaikkan tarif parkir dari sebelumnya guna mendongkrak PAD.
Kenaikan itu diberlakukan sejak awal Januari 2024 lalu. Dishub melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para pengguna jasa parkir.
Baca juga: Perkuat Sinergi antar APH, Rupbasan Kupang Kunjungi Dishub Kota Kupang
Pengelola parkir diminta memberikan informasi kenaikan itu ke masyarakat lewat selebaran ataupun imbauan lisan.
Dishub belum bisa melakukan sosialisasi lebih masif ke masyarakat karena keterbatasan anggaran.
Sebetulnya sosialisasi juga sudah dilakukan ke publik sejak awal Februari 2024, namun bersifat terbatas karena kekurangan biaya.
"Karena keterbatasan anggaran maka sosialisasi tersebut hanya ditujukan kepada pengelola parkir serta para jukir. Namun, kami akan terus lakukan sosialisasikan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget dengan kenaikan harga tarif parkir tersebut," kata dia, Rabu (21/2/2024).
Pada beberapa tempat, kata dia, sudah ada penerapan tarif baru. Tingkat penerimaan masyarakat pun cukup bagus.
Berto Geru menegaskan, nantinya tarif baru ini diberlakukan untuk semua tempat parkir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.