Berita Timor Tengah Utara
Polres Timor Tengah Utara Menanti Hasil Autopsi Kematian Calon Istri yang Diduga Dianiaya ASN
menandatangani laporan polisi dan hendak dimintai keterangan. Namun, korban menolak karena merasa pusing.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sedang menanti hasil autopsi jenazah korban dugaan penganiayaan bernama Maria Goreti Olin.
Korban sebelumnya dianiaya oleh calon suaminya yang merupakan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, anggota Polsek Miomaffo Timur sedang berada di Kupang untuk meminta keterangan dokter ahli yang melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban tersebut.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 18 Februari 2024, Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama mengatakan, pihaknya masih menanti hasil autopsi jenazah korban. Hasil autopsi ini akan dituangkan di dalam berita acara.
Baca juga: Begini Tanggapan Bupati Timor Tengah Utara Perihal Gugatan PH Kades Napan
"Dokter ahli mengeluarkan hasil tetapi kita harus mengeluarkan pemeriksaan ahlinya itu dengan berita acara,"ujarnya.
Menurut IPDa Aris, direncanakan hari Selasa, 20 Februari 2024 mendatang, pihaknya akan mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk diteliti. Jika tidak ada petunjuk maka pihaknya akan melaksanakan P21 atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.
Diberitakan pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu, Tim Penyidik Polsek Miomaffo Timur memperpanjang masa penahanan Yasintus Obe, ASN tersangka kasus penganiayaan calon isteri hingga meninggal dunia di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berujung kematian calon isteri ini berlangsung selama 40 hari ke depan.
Aris mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang Terduga Pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka telah ditahan sekitar tanggal 9 atau 10 Januari 2024 lalu.
Ia menegaskan bahwa, kasus tersebut tidak masuk kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.
Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.
Dia menjelaskan, motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.
Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.
Baca juga: Bawaslu Timor Tengah Utara Terima Laporan Dugaan Money Politic di Kecamatan Insana Tengah
Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.