Seleksi CPNS 2023
Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Berikut Alasannya
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi menunda Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023. Ini Jadwal Terbarunya
Dalam tahap pengusulan penetapan NI PPPK, maka diperlukan SPRP atau Surat Pernyataan Rencana Penempatan.
Fungsi SPRP ini adalah untuk dapat memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam SPRP, memuat informasi. Tentang unit kerja penempatan CPNS maupun PPPK sampai jabatan dalam suatu instansi.
Oleh karena itu, SPRP dapat diterbitkan bersamaan dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP/NIPPPK) berikut pengangkatan CPNS atau PPPK.
Baca juga: Penyampaian Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Ditutup Hari Ini 16 Februari, Bagaimana Nasib Honorer?
Ada beberapa instansi daerah yang sebelumnya telah melaksanakan proses penempatan PPPK guru. Proses ini dilaksanakan oleh Disdik melalui aplikasi yang disediakan Kemendikbudistek.
Tahap selanjutnya yakni penempatan tugas PPPK guru yang dapat dilakukan melalui aplikasi pemetaan oleh Kemendikbudristek.
Setelah itu, lalu dapat dilakukan usul dan sinkronisasi ke SIASN instansi dan penebitan SPRP untuk penerbitan NI PPPK.
Agar Anda tidak tertinggal, Anda dapat terus mengupdate informasi lebih lanjut melalui media sosial resmi milik BKN. Anda juga dapat memantau website resmi instansi masing-masing. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.