Seleksi CPNS 2023

Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Berikut Alasannya

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi menunda Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023. Ini Jadwal Terbarunya

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Seleb
POS-KUPANG.COM/ Artis CPNS - Resmi Diundur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 - Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Berikut Alasannya 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi menunda Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 ( NIP CPNS dan NI PPPK 2023 ).

Berdasarkan Pengumuman ddari BKN, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 yang sebelumnya dijadwalkan 15 Januari sampai 13 Februari 2024, diundur hingga 27 Februari 2024. 

Pengumuman tentang penundaan Penetapan NIP CPNS dan  NI PPPK 2023 tertulis dalam surat pengumumna Nomor 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 tanggal 13 Februari 2024.

Dalam pengumuman resminya, BKN pun membeberkan alasan penundaan Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023.

Disebutkan, penudaan tersebut karena instansi baik pusat maupun daerah belum selesai melakukan input Usul Penetapan NIP CPNS maupun NI PPPK 2024. 

Baca juga: Perkembangan Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023

Walaupun diundur, ada beberapa hal penting termasuk penempatan tugas PPPK Guru 2023 yang dapat Anda cermati, khususnya bila Anda seorang guru, setelah penetapan NI PPPK dilaksanakan.

Untuk teknis penempatan tugas PPPK guru 2023, hal tersebut dipastikan akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. Aturan teknis penempatan tugas PPPK guru 2023 ini tertulis pada pengadaan ASN 2023.

Lebih lanjut, penempatan tugas PPPK guru 2023 dapat dilakukan apabila peserta telah melengkapi atau menyelesaikan pengisian DRH maupun segala yang terkait dengan NI PPPK atau Nomor Induk PPPK.

Untuk penempatan tugas PPPK guru 2023 dapat dilaksanakan berdasarkan urutan kategori pelamar,dengan catatan bahwa hal ini sepanjang kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Selain itu, penempatan tugas PPPK Guru dilaksanakan juga berdasarkan pada ijazah maupun sertifikat yang dimiliki pelamar.

Mereka yang termasuk dalam guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade seleksi PPPK Guru, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan.

Baca juga: Dibuka Bulan Depan, Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Gelombang 1,2,3 dan Alur Pendaftarannya

Namun, apabila dalam sebuah sekolah terdapat induk mapel tertentu berlebih juga sudah tercukupi, maka para guru yang sudah lulus seleksi PPPK 2023 akan ditempatkan di sekolah lain non induk. Penempatan guru ini nantinya tidak menggeser guru honorer yang ada.

Untuk penempatan tugas PPPK Guru, nantinya urusan ini akan diserahkan kepada BKD masing-masing dan dinas pendidikan setempat.

Sebagai catatan, hal ini bersesuaian dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 yang menyebut bahwa penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari kementerian.

Tahap Usulan NI PPPK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved