Pilpres 2024
Profil Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang Bakal Menjadi Presiden RI Penerus Joko Widodo
Prabowo Subianto bakal didampingi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, Provinsi Jateng.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dipastikan akan menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, menggantikan Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatan periode keduanya pada Oktober 2024.
Prabowo Subianto bakal didampingi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu diketahui dari hasil penghitungan cepat sejumlah lembaga survei, termasuk Litbang Kompas, terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), Rabu 14 Februari 2024.
Hingga Kamis 15 Februari 2024, hitung cepat Litbang Kompas menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran menempati posisi teratas di antara tiga pasangan capres-cawapres.
Dari 95,60 persen sampel yang sudah masuk pada Kamis 15 Februari 2024 pukul 17.001 WIB, Prabowo-Gibran meraih 58,51 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 25.22 persen, dan pasangan Ganjar-Mahfud 16,27 persen.
Meskipun hitung cepat Litbang Kompas bukan hasil resmi KPU, pilpres 2024 diperkirakan tidak berlanjut ke putaran kedua, melainkan hanya satu putaran.
Baca juga: Hasil Pilpres 2024: Capres 2 Unggul, Pendukung Padati Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara
Adapun ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran.
UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu Pasal 416 UU No. 7 2017
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu
Siapa Prabowo Subianto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.