Berita Kota Kupang

OJK Ingatkan Waspada Modus Penipuan Loker Paruh Waktu

Di awal 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO OJK
OJK - Foto bersama seusai OJK melakukan “Penandatanganan Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas" Jumat, 2 Februari 2024 berkomitmen meningkatkan kualitas kerja, perbaikan proses bisnis, dan percepatan layanan dengan etika dan tingkat integritas tertinggi menjalankan tugas dan fungsi OJK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Di awal 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya. Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto memberikan penjelasan modusnya pada Kamis, 15 Februari 2024.

Pertama, Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

Kedua,  setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Ketiga, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Keempat, pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Baca juga: OJK Mencatat Aduan Sektor Pembiayaan Mencapai 7.816 hingga Januari 2024

Kelima, ada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

Keenam, korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati- hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Masyarakat pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah. memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Baca juga: OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id. (dhe)

Berita Kota Kupang Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved