Pemilu 2024
Nobar Quick Count Hasil Pilpres 2024, Prabowo di Istora, Ganjar Bareng Mahfud
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah.
"Terbuka untuk umum, tapi terbatas. Karena kalau dibuka untuk umum semua nanti tempatnya enggak muat kan repot," kata Nusron.
Sementara itu, Nusron mengatakan, para ketua umum partai pendukung bakal ikut ke Istora juga. Dia menyebut, pemilihan lokasi di Istora karena lebih luas ketimbang kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara.
"Pengalaman kemarin, waktu antusiasme kampanye itu kan terlalu banyak orang yang datang. Kalau nanti di Kertanegara sini kalau yang datang banyak berbondong-bondong. Kita proses memitigasi orang yang datang itu repot. Kita takut terjadi apa-apa kalau ada crowd terlalu banyak," papar dia.
"Nah, kalau di Istora kan halamannya luas, tempat parkir luas, jadi dalam tanda petik pembuangan limpahan orang itu banyak tempat kalau di sana. Sehingga kita enggak khawatir akan terjadi apa-apa. Kalau ditaruh hotel kita takut yang datang kapasitas 2.000, yang datang 10.000 nanti hotelnya tenggelam kan repot juga nanti," kata Nusron.
Sebagai informasi, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu. (*)
Ikuti berita Pemilu 2024 POS-KUPANG.COM lainanya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.