Pemilu 2024

Nobar Quick Count Hasil Pilpres 2024, Prabowo di Istora, Ganjar Bareng Mahfud

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah.

Editor: Ryan Nong
Serambinews.com
Flayer Quick count hasil Pilpres 2024 

POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu Presiden tahun 2024 ( Pilpres 2024 ) memastikan akan menghadiri nonton bareng alias nobar perhitungan cepat ( quick count ) hasil Pemilu 2024.  

Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya kemungkinan bakal menonton bareng hasil hitung cepat atau quick count di Jakarta. ganjar akan nobar hasil pemilu bersama calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, Mahfud MD, pada Rabu (14/2/2024) setelah pencoblosan.

Ganjar menegatakan dirinya belum mengetahui tempat dan waktu detail nonton bareng tersebut.

Baca juga: Link Live Hasil Pemilu 2024 dan Quick Count Pilpres 2024 di Tribunnews.com

Baca juga: Film Dirty Vote Menuai Polemik Jelang Pilpres 2024, TKN Prabowo Subianto-Gibran: Informasi Fitnah

"Mungkin-mungkin iya (bersama Mahfud), kayaknya teman-teman di Jakarta sudah nyiapin untuk nonton quick count, kita ikut saja," kata Ganjar dikutip Kompas.com.

Ganjar mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pencoblosan di Semarang. Sedangkan Mahfud akan menggunakan hak suaranya di Yogyakarta.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini akan mencoblos pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Tidak ada kegiatan khusus yang dilakukan Ganjar sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"(Sebelum mencoblos) mandi dulu, mandi bersih, berangkat nyoblos, mau nyoblos sama Mas Hendi (Hendrar Prihadi)," ujar Ganjar.

Setelah mencoblos, Ganjar mengatakan bakal bertemu Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jakarta. Namun, belum terungkap kapan pertemuan itu akan dilakukan.

"Rencana setelah coblosan ke Jakarta. Belum tahu jadwalnya. Saya mau ketemu ibu (Megawati) dulu," ujar politikus PDI-P itu.

Sementara itu, sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mengungkapkan, Prabowo dan Gibran akan nonton bareng (nobar) quick count Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/2/2024) siang.

Nusron mengatakan, ketika hasil quick count sudah 80-90 persen suara, barulah Prabowo-Gibran akan datang ke Istora.

"Besok siang dalam rangka untuk menyambut kemenangan Pak Prabowo-Gibran, TKN akan melaksanakan nobar quick count bersama di Istora Senayan. Pintu mulai dibuka jam 02.00 sampai selesai," ujar Nusron.

"Dan nanti ketika quick count-nya sudah mencapai angka ya 80-90 persen, nanti paslon, baik Pak Capres maupun Pak Cawapres, Pak Prabowo dan Mas Gibran akan hadir di sana," kata dia.

Nusron mengajak para relawan dan pendukung untuk hadir ke Istora dalam mengawal kemenangan Prabowo-Gibran.

Menurut dia, Prabowo-Gibran kemungkinan akan berada di Istora sampai sore hari, sebelum kembali menghadiri acara lain di malam hari.

"Terbuka untuk umum, tapi terbatas. Karena kalau dibuka untuk umum semua nanti tempatnya enggak muat kan repot," kata Nusron.

Sementara itu, Nusron mengatakan, para ketua umum partai pendukung bakal ikut ke Istora juga. Dia menyebut, pemilihan lokasi di Istora karena lebih luas ketimbang kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara.

"Pengalaman kemarin, waktu antusiasme kampanye itu kan terlalu banyak orang yang datang. Kalau nanti di Kertanegara sini kalau yang datang banyak berbondong-bondong. Kita proses memitigasi orang yang datang itu repot. Kita takut terjadi apa-apa kalau ada crowd terlalu banyak," papar dia.

"Nah, kalau di Istora kan halamannya luas, tempat parkir luas, jadi dalam tanda petik pembuangan limpahan orang itu banyak tempat kalau di sana. Sehingga kita enggak khawatir akan terjadi apa-apa. Kalau ditaruh hotel kita takut yang datang kapasitas 2.000, yang datang 10.000 nanti hotelnya tenggelam kan repot juga nanti," kata Nusron.

Sebagai informasi, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu. (*)

 

Ikuti berita Pemilu 2024 POS-KUPANG.COM lainanya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved