Berita Timor Tengah Selatan

Tersangka Pengrusakan Alat Peraga Kampanye di Timor Tengah Selatan Diserahkan ke Jaksa

Setiawan menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Pemilu berupa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruangan Seksi Tindak Umum Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Selasa, 13 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Seorang mahasiswa yang juga tersangka kasus pengrusakan alat peraga kampanye diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Selasa 13 Februari 2023.

Tersangka yang merupakan mahasiswa aktif semester enam ini diketahui berinisial RSM. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, S.H., mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhada tersangka dilakukan di ruangan Seksi Tindak Umum Kantor Kejari TTS.

I Putu Eri Setiawan menjelaskan, saat kejadian ,pelaku sedang dipengaruhi minuman beralkohol.

"Tersangka RSM merupakan mahasiswa aktif semester 6 (enam) di salah satu perguruan tinggi yang pada saat kejadian telah dipengaruhi minuman beralkohol," ungkapnya.

Setiawan menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, telah terjadi pengrusakan APK (baliho) yang telah dilakukan oleh tersangka RSM. 

"Kejadian berawal pada saat tersangka melakukan pengrusakan APK (baliho) dengan cara merobek dengan menggunakan kedua tangan, sehingga dengan kejadian tersebut Kondrat Dollu sebagai korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Bawaslu TTS," tuturnya. 

Terhadap aksi pengrusakan APK tersebut jelasnya, telah dilakukan kajian oleh pihak Gakkumdu Kabupaten TTS sehingga telah ditemukan dugaan tindak pidana pemilu berupa pengrusakan APK (baliho).

"Karena perbuatannya tersangka RSM disangkakan melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," terangnya.

Dia menyampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan selaku penuntut umum telah menerbitkan P-21 pada tanggal 07 Februari 2024 terhadap hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa dengan berkas perkara No. BP/6/I/Res.1.10/2024/Reskrim tanggal 29 Januari 2024.

"Barang bukti berupa 1 (satu) buah baliho berwarna dominan putih dan merah, atas nama calon legislatif Kondrat Dollu telah diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan," terangnya.

Selanjutnya kata Setiawan, perkara tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) atas nama tersangka RSM rencananya akan dilimpahkan ke PN Soe pada tanggal 15 Februari 2024 oleh jaksa penuntut umum. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved