Berita Nasional

Makelar Perkara MA Mengamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Dadan Tri Yudianto tak kuasa menahan amarahnya usai dirinya dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/FIANDA SJOFJAN RASSAT
KPKorupsi hadirkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan vonis perkara di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dadan Tri Yudianto tak kuasa menahan amarahnya usai dirinya dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarahan terdakwa kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan itu terlihat ketika ia meninggalkan ruang sidang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2) kemarin.

Dadan berjalan sambil menendang pembatas ruang sidang saat keluar. Akibatnya sebagian pintu pembatas ruang sidang mengalami kerusakan akibat tendangan Dadan.

Tak hanya Dadan yang emosi, istrinya Riris Riska Diana juga terlihat menangis dan berteriak-teriak di ruang sidang. Padahal selama satu setengah jam sejak sidang dimulai pukul 14.00 WIB, Riris hanya duduk termenung mendengar JPU menguraikan tuntutan.

Namun usai hakim menutup persidangan, Riris yang mengenakan gaun berwarna biru tiba-tiba berseru, mengagetkan orang dalam ruangan. . "KPK jahat, jaksa gila," teriak Riris di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua orang perempuan berkerudung kemudian menghampiri Riris dan memeluk perempuan yang masih terduduk itu. Riris terlihat menganis tersedu-sedu mendengar tuntutan jaksa.

Riris kembali berteriak, "Awas kalian!" katanya, yang tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK. Tak lama kemudian, Dadan keluar dari ruang tempat terdakwa hingga menendang pintu masuk dan melewati istrinya itu.

Baca juga: KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Diduga Terima Rp 3 Miliar

Dalam agenda sidang kemarin JPU membacakan beberapa tuntutan kepada Dadan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Dadan dengan penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.

Menurut jaksa KPK, Dadan yang merupakan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu telah terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp 7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Jaksa juga membeberkan awal keterlibatan Dadan dalam kasus ini. Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Baca juga: Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol, Sekretaris MA Difasilitasi MS Glow

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved