Berita Nasional

Makelar Perkara MA Mengamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Dadan Tri Yudianto tak kuasa menahan amarahnya usai dirinya dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/FIANDA SJOFJAN RASSAT
KPKorupsi hadirkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan vonis perkara di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juli 2023. 

Setelah itu, Dadan Tri bersama istrinya dan Timothy menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.

Hal-hal memberatkan lainnya adalah Dadan dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan disebut jaksa juga menerima jatah Rp3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022. (tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved