Bansos 2024
Cek Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1
Adapun bansos PKH menjadi salah satu pilar utama dalam strategi pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat penerima manfaat
Bansos PKH merupakan sebuah inisiatif krusial yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data terpadu tersebut berasal dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Sikap Jokowi Setop Bansos Terlambat
Baca juga: Dana Bansos Makin Besar, tapi Angka Kemiskinan Hanya Turun 2,3 Persen
Adapun bansos PKH menjadi salah satu pilar utama dalam strategi pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
PKH 2024 diluncurkan sebagai bagian dari upaya berkesinambungan pemerintah untuk memberikan dukungan substansial kepada keluarga kurang mampu.
Program ini tidak hanya mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu, tetapi juga membantu mereka dalam mencapai kehidupan yang lebih baik dan mandiri.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2024
Dikutip dari Bangkapos, pencairan dana bantuan sosial PKH pada tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahap, yang mencakup:
Tahap 1: Januari hingga Maret.
Tahap 2: April hingga Juni.
Tahap 3: Juli hingga September.
Tahap 4: Oktober hingga Desember.
Berikut cara mengecek penerima Bansos PKH 2024
Untuk memverifikasi penerima manfaat PKH 2024, individu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan informasi lokasi tempat tinggal, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Verifikasi dengan kode yang ditampilkan.
Klik 'CARI DATA' untuk mengetahui status kepesertaan dalam program.
Program PKH menyediakan bantuan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing kategori penerima, termasuk ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Bantuan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari setiap kelompok penerima.
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta setahun.
Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
Lansia: Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta setahun.
Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta setahun.
Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap, total Rp900 ribu setahun.
Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap, total Rp1,5 juta setahun.
Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap, total Rp2 juta setahun.
Keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS dapat melakukan pendaftaran di kantor desa setempat untuk memperoleh manfaat dari program PKH.
Proses ini memastikan bahwa lebih banyak keluarga yang memerlukan bantuan dapat diakomodir dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
Program Keluarga Harapan 2024 adalah salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi kesejahteraan sosial dan pendidikan di Indonesia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.