Pemilu 2024
Masa Tenang Pemilu 2024 Selama Tiga Hari, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
* Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
2. Larangan bagi media massa
Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.
Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
3. Larangan bagi lembaga survei
Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.
Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Tahapan Pemilu 2024
Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Warga di Kota Bajawa NTT Berebut Baliho Caleg
Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:
* 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
* 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
* Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
* Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi:
* Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
* 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
* 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.