Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu 2024 Selama Tiga Hari, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
KPU Kabupaten Kupang mendistribusi logistik Pemilu 2024 untuk wilayah Amfoang. 

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11-13/2/2024). Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

Berikut poin-poinnya.

Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang

Pemilu 2024 KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024.

Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Simak hal apa saja yang dilarang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 berikut ini:

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Dilansir dari Kompas TV, Jumat (9/2/2024), pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:

* Tidak menggunakan hak pilihnya

* Memilih pasangan calon

* Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

Baca juga: KPU Manggarai Distribusi Logistik Pemilu Mulai dari Daerah Terluar

* Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

* Memilih calon anggota DPD tertentu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved