Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu 2024 Selama Tiga Hari, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
KPU Kabupaten Kupang mendistribusi logistik Pemilu 2024 untuk wilayah Amfoang. 

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11-13/2/2024). Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

Berikut poin-poinnya.

Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang

Pemilu 2024 KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024.

Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Simak hal apa saja yang dilarang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 berikut ini:

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Dilansir dari Kompas TV, Jumat (9/2/2024), pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:

* Tidak menggunakan hak pilihnya

* Memilih pasangan calon

* Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

Baca juga: KPU Manggarai Distribusi Logistik Pemilu Mulai dari Daerah Terluar

* Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

* Memilih calon anggota DPD tertentu

* Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

2. Larangan bagi media massa

Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.

Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

3. Larangan bagi lembaga survei

Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.

Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tahapan Pemilu 2024

Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Warga di Kota Bajawa NTT Berebut Baliho Caleg

Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:

* 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

* 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

* Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

* Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi:

* Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

* 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

* 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved