Pilpres 2024

SAH! Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Sebagai Hari Libur Nasional

Hari H Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024, telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Presiden Jokowi sudah tandatangani surat keputusan itu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
HARI LIBUR NASIONAL – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. 14 Februari merupakan Hari Pemungutan Suara Pemiluhan Umum 2024. 

Diketahui, ada tiga poin yang disampaikan dalam SE Menaker, yakni:

1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur tersebut, berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2. Pengusaha Harus Izinkan Pekerja Mencoblos

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Apabila hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: MENGEJUTKAN, Ahok Sengaja Dipasang Presiden Jokowi untuk Kawal Paslon Ganjar-Mahfud, Benarkah?

Baca juga: Ahok Dikatai Bodoh Gegara Ikut Megawati, Tapi Begini Jawabnya: Saya Harus Berjuang Demi PDIP

3. Pekerja Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah Lembur

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 sebentar lagi akan berlangsung, dilaksanakan serentak di 38 provinsi.

Pemilu yang akan diselenggarapan pada 14 Februari 2024 ini, terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved