NTT Memilih
Pengamat Nilai Putusan DKPP Tak Ganggu Pencalonan Prabowo - Gibran
NTT Memilih, Akademisi FISIP Undana Kupang Yohanes Jimmy Nami nilai keputusan DKPP tak gangu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - NTT Memilih, Akademisi FISIP Undana Kupang Yohanes Jimmy Nami menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak menggangu pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, keputusan DKPP tidak pada substansi. Tapi lebih kepada teknis proses, sehingga secara substansi tidak punya kaitannya dengan sah tidaknya pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Menurut saya keputusan DKPP tidak pada substansi ya tp pada teknis proses," kata dia, Rabu (7/2/2024).
Pengamat politik ini mengatakan, sekalipun punya pengaruh, namun hal itu tidak akan secara signifikan. Sisi lain, kemungkinan lawan politik memainkan isu terus untuk menyerang dan mengambil benefit elektoral.
"Pemilu kurang lebih 8 hari lagi, peta dukungan sudah sangat firm, masing-masing pendukung paslon sudah terkonsolidasi," kata dia.
Yohanes Jimmy Nami mendorong, sebaiknya tim Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka fokus pada alur kampanye, dan menjelaskan visi misi paslon melalui program kerja jika terpilih.
Baginya, itu akan jauh lebih strategis daripada mengalihkan bandul politik mengikuti dinamisasi politik di 8 hari menuju pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Lipsus - Keputusan DKPP soal Kode Etik: Semua Anggota KPU Harus Diganti
Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) dilansir Tribunnews.com.
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Inilah Sosok Yang Melaporkan Ketua KPU RI ke DKPP, Ada Dugaan Pelecehan dan Ancaman
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan. (fan)
Berita NTT Memilih Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.