Berita Lembata
Ada Dugaan Tersangka Narkoba Dijebak, Polres Lembata: Fakta Hukum Dibuktikan di Persidangan
YTL digeledah polisi saat itu juga di luar kantor agen jasa pengiriman tersebut. Paket kiriman itu berisi sepatu anak-anak dan paket narkoba
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kuasa hukum dan keluarga masih yakin dan percaya YTL sama sekali tidak tahu menahu soal isi paket kiriman yang diambilnya di kantor agen jasa pengiriman di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba, pada 20 Januari 2024 silam.
YTL digeledah polisi saat itu juga di luar kantor agen jasa pengiriman tersebut. Paket kiriman itu berisi sepatu anak-anak dan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram. Dia pun langsung digiring ke kantor polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu. Polisi menyebutkan paket kiriman itu berasal dari Jakarta.
Fera Sableku, kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum SIKAP, melihat sejumlah kejanggalan dari kasus ini. Pihaknya masih terus menelusuri fakta-fakta yang ada supaya klien mereka mendapatkan keadilan.
Menurut Fera, YTL baru berkomunikasi dengan si pengirim paket melalui layanan aplikasi Facebook selama kurang lebih dua minggu. Mereka bahkan belum pernah bertemu. Pada 20 Januari 2024, kliennya itu kemudian dihubungi untuk mengambil paket kiriman tersebut di kantor agen jasa pengiriman di Berdikari, Kota Lewoleba. Di sana, polisi sudah menunggu di luar dan langsung menggeledah YTL.
“Biasanya kalau orang kirim barang, kurirnya langsung antar barangnya ke alamat rumah penerima, tetapi ini malah disuruh ambil di kantor,” kata Rafael Ama Raya, salah satu kuasa hukum dari LBH SIKAP.
Rafael juga bertanya soal identitas si pengirim paket yang sampai sekarang masih belum terungkap. Dengan sejumlah kejanggalan ini, kuasa hukum dan keluarga menduga YTL dijebak untuk mengambil paket kiriman itu tanpa dia sendiri tahu isi di dalam paket kiriman tersebut. Mereka melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polres Lembata.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata AKP Daeng Jumadi tidak mempermasalahkan jika kuasa hukum dan keluarga berasumsi seperti itu. Menurut dia, fakta hukumlah yang akan dibuktikan di persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang akan membuktikan YTL bersalah atau tidak.
“Fakta hukum akan dibuktikan di persidangan. Fakta hukum nanti dibuktikan di persidangan,” ungkap Daeng Jumadi saat ditemui di Kantor Polres Lembata.
Daeng menyebutkan berkas perkara tersangka narkoba YTL sudah dilimpahkan ke kejaksaan per Selasa, 6 Februari 2024. Berkas YTL sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Daeng juga mengungkap alasan kenapa pihaknya tidak bisa menghadiri sidang pra peradilan hari pertama pada Senin, 5 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Lembata Awasi Langsung Kampanye Rapat Umum Perdana Di Kecamatan Nubatukan
Menurut dia, Polres Lembata sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Lembata untuk meminta sidang pra peradilan ditunda karena masih ada pengamanan Pemilu 2024.
Bartolomeus Take, salah satu kuasa hukum YTL, malah mempertanyakan pelimpahan berkas perkara klien mereka ke kejaksaan sehari setelah Polres Lembata tidak menghadiri sidang pra pradilan.
Pelimpahan berkas perkara narkoba secepatnya ini menurutnya tidak seperti biasanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
![]() |
---|
Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
![]() |
---|
KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
![]() |
---|
Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.