Berita Flores Timur

Polisi Segera Periksa Sekretaris Pol PP Flores Timur yang Aniaya Pelajar 17 Tahun

Polisi Segera Periksa Sekretaris Pol PP Flores Timur yang Aniaya Pelajar 17 Tahun berinisial LND

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
POS-KUPANG.COM/ Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a - Polisi segera periksa Sekretaris Pol PP yang aniaya remaja 17 tahun 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Flores Timur, JM alias Yulianus segera diperiksa penyidik Polres Flores Timur dalam kasus penganiayaan terhadap LND, siswa SMAK Frateran Podor Larantuka berusia 17 tahun.

Peristiwa yang membuat LND mengalami luka tuju kali jahitan itu terjadi di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Sabtu, 3 Februari 2024.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan akan memanggil JM setelah melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

"Belum, masih buat surat panggilan untuk saksi dan terlapor (JM)," katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca juga: Dinilai Rugikan Pajak Daerah, Bapenda Sumba Timur Siap Tertibkan Izin Cafe dan Restoran

Ia mengatakan, ibu kandung korban, Maria Bernadete Bunga Betan, warga Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, mendatangi kantor Polres Flores Timur untuk melaporkan kasus penganiayaan terhadap LND.

Lasarus menjelaskan, ada empat saksi yang dipersika dalam kasus yang membuat tangan kiri korban mengalami luka sayatan parang.

"Saksi berinisial EARF (25), PRB (27), NH (17), dan RC (17)," ungkapnya.

KELUARGA LAPOR POLISI

Masalah ini muncul ketika korban bersama enam rekannya hendak menyelesaikan perselisihan di kompleks Lependos, Kelurahan Pantai Besar, Larantuka. 

Kericuhan antar mereka yang beda kompleks tapi satu wilayah kelurahan itu pun pecah. JM berniat menghentikan keributan dengan menggertak menggunakan parang.

Baca juga: Sport Center Cendana Wangi Pengadilan Agama SoE Diresmikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang

JM sempat memukuli sejumlah orang, termasuk  korban agar tidak lagi membuat onar. Sayangnya, tangan kiri korban terkena barang tajam hingga terluka.

Luka sayatan bagian jari itu membuat ibu kandung korban, Maria Betan, tidak terima dan menempuh lajur hukum.

"Kami lapor polisi setelah kejadian (aniaya). Anak saya dipukul dengan parang," ucapnya. (*)


 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved