Berita Sumba Timur

Dinilai Rugikan Pajak Daerah, Bapenda Sumba Timur Siap Tertibkan Izin Cafe dan Restoran

Demikian penjelasan Kepala Bapenda Sumba Timur, Dominggus Bandi kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 6 Februari 2024.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kepala Bapenda Sumba Timur, Dominggus Bandi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Sumba Timur akan melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan izin pada salah satu Cafe dan Restoran yang disulap menjadi Tempat Pub (karaoke) di wilayah Kelurahan Hambala, Kota Waingapu.

Pasalnya dari segi pendapatan, Pemkab Sumba Timur merasa dirugikan sebab untuk izin Cafe/Restoran hanya dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, sedangkan tempat Pub (karaoke) yang menarik pajak sebesar 40 persen, namun penyetorannya hanya 10 persen sesuai ketentuan pajak Cafe/Restoran yang terdaftar pada Bappenda Sumba Timur.

Demikian penjelasan Kepala Bapenda Sumba Timur, Drs. Dominggus Bandi, M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 6 Februari 2024.

Dominggus mengatakan terhadap Tempat Pub yang menggunakan izin Cafe/Restoran, pihaknya akan segera menggelar rapat teknis bersama beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban izinnya.

"Kami temukan ada tempat usaha nakal yang awalnya mengurus izin cafe/restoran, namun dalam perjalanannya, tempatnya berubah menjadi Pub (Karaoke), sehingga berdasarkan aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberian sumber pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi, maka harus dikenakan pajak hiburan sebesar 40 persen, namun selama ini hanya menyetor sebesar 10 persen saja, sehingga kami akan segera tertibkan," ungkap Dominggus.

Baca juga: Wisata NTT Pesona Air Terjun Tanggedu, Keajabian Alam Ditengah Padang Savana Sumba Timur

Pihaknya juga menegaskan terhadap tempat izin usaha lainnya akan dilakukan evaluasi, dan apabila ditemukan ada izin usaha yang tidak sesuai ketentuan, maka akan ditindak tegas.

"Pemerintah tidak pernah membatasi dunia usaha, namun semuanya harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, dan semuanya saling mendukung untuk kelancaran pembangunan daerah," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved